PravadaNews – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) melempar wacana untuk menaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng label Minyakita. HET Minyakita untuk saat ini diharga Rp15.700.
Penetapan HET itu tidak menjawab permasalahan harga di pasaran. Sebab, masih ditemukan harga Minyakita di atas HET.
Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi dan Politik Indonesia (AEPI), Khudori menilai, ketika harga di konsumen sudah Rp15.700, maka bahan baku Crude Palm Oil (CPO) itu maksimal diangka Rp10.000 per kilogram.
“Namun hari ini (bahan baku CPO) itu sudah mendekati Rp14.000-Rp15.000. Jadi, dari sisi bahan baku saja, itu sudah enggak masuk,” kata Khudori.
Baca Juga: Kebijakan HET Hanya di Atas Kertas
“Kalau dari sisi bahan baku sudah enggak masuk, ya dengan sendirinya pasti terlampau itu HET,” tambah Khudori.
Pemerintah, kata Khudori, telah mengatur HET Minyakita dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Di mana produsen melepas harga ke distributor pertama (D1) seharga Rp13.500.
Kemudian, D1 melepas harga ke D2 sebesar Rp14.000. Selanjutnya, D2 ke pengecer sebesar Rp14.500. “Nah, pengecer ke konsumen akhir Rp15.700,” jelas Khudori.
Khudori menjelaskan, distributor hanya dibatasi hingga D2. Namun, realitasnya ada beberapa wilayah distributor hingga D3 atau D4.
Khudori menerangkan, wilayah Indonesia yang begitu luas, dengan membatasi distributor hanya sampai D2 sangat tidak realistis. Apalagi, distribusinya ke wilayah yang tidak memiliki infrastruktur memadai.
“Artinya membatasi dua distributor itu hanya 2 level distributor itu enggak realistis juga,” kata Khudori.
“Dan, itu kalau ada D-3 bahkan sampai D-4 dengan sendirinya mereka pasti ngambil margin kan harganya akan sulit untuk mencapai Rp15.700,” kata Khudori menambahkan.
Khudori menjelaskan, basis kebijakan Minyakita itu gabungan antara Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
“Eksportir yang ingin mendapatkan izin ekspor itu diwajibkan untuk memasok CPO dalam jumlah tertentu dengan rasio tertentu itu untuk produksi Minyakita,” kata Khudori.
Kebijakan tersebut, kata Khudori, tidak mengakomodasi fluktuasi harga CPO. “Ketika harga CPO itu tinggi dengan sendirinya harga bahan bakunya tinggi. Nah kalau harga bahan bakunya tinggi ya enggak masuk (HET),” kata Khudori.
Di sisi lain, Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso (Busan) mengungkapkan alasan menaikan HET Minyakita.
Menteri Busan menjelaskan, HET Minyakita sudah kurang lebih 3 tahun tidak dilakukan penyesuaian.
“Harga HET Minyakita sudah 3 tahun yang lalu dari 2024, kan sudah lama, semua kan pasti nilai keekonomiannya berubah semua,” ujar Menteri Busan kepada wartawan di Kantor Kemendag RI, Minggu (3/5/2026).
Menteri Busan mengatakan, penyesuaian dilakukan karena harga CPO, biaya produksi, dan distribusi alami kenaikan.
“Ini kan faktor harga CPO naik, biaya produksi naik, jadi kan kami harus menyesuaikan semua,” ujar Menteri Busan.















