Stadion Barombong di Makassar. (Foto: Dok. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan)

Beranda / Hukum / Bancakan Proyek Stadion Barombong

Bancakan Proyek Stadion Barombong

PravadaNews – Lahan hibah dari pihak swasta kepada pemerintah daerah seharusnya bisa dimanfaatkan dengan maksimal untuk kemaslahatan banyak orang. Namun, keadaan itu berbanding terbalik di Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dekat kawasan pesisir, sekitar 10 km dari pusat kota Makassar, berdiri sebuah bangunan di atas lahan hibah yang digadang-gadang bakal menjadi markas PSM Makassar, namanya Stadion Barombong.Stadion yang katanya bertaraf internasional itu kini hanya menjadi bangunan tua tak bertuan alias mangkrak.

Terbengkalainya stadion itu sudah hampir satu dekade dan dapat dipastikan tidak akan dilanjutkan pembangunannya. Persoalan Stadion Barombong bukan hanya perkara bangunan tetapi juga lahan. Awalnya, lahan tersebut dihibahkan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel. Namun, proses administrasi hibah lahan tersebut hingga kini juga tidak selesai.

Bahkan, sebelum proses hibah lahan diselesaikan oleh kedua belah pihak, pembangunan Stadion Barombong sudah mulai dikerjakan. Dalam perjalannya, terdapat peristiwa yang cukup mengagetkan, dimana tribun bagian selatan roboh saat proses pengecoran. Alasan robohnya itu akibat cuaca buruk. Kota Makassar diguyur hujan lebat beberapa hari belakangan.

Baca Juga: Misteri Mangkrak Stadion Barombong 

Dengan pelbagai persoalan yang muncul dalam proyek pembangunan Stadion Barombong sepertinya tidak menjadi perhatian khusus oleh Pemprov Sulsel, DPRD Pemprov Sulsel, dan aparat penegak hukum. Padahal, stadion mangkrak itu sudah menghabiskan anggaran kurang lebih ratusan miliaran dari APBD dan APBN. “Perencanaannya kurang matang,” kata Anggota DPRD Provinsi Sulsel Komisi E DPRD Sulsel, Yeni Rahman, Rabu (22/4/2026).

Pemprov Sulsel melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulsel mengakui terhentinya pembangunan Stadion Baromobong terkait dengan lahan hibah yang diberikan PT GMTD. “Masih ada sedikit persoalan lahannya,” ujar Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Pemprov Sulsel, Suherman, Rabu (22/4/2026).

Permasalahan terkait lahan yang menjadi lokasi sebagaian pembangunan Stadion Barombong bukan menjadi tanggung jawab Dispora Sulsel. “Jadi kewenangannya biro hukum atau biro aset,” jelas Suherman.

Permasalahan lahan hibah pada proyek pembangunan Stadion Barombong bisa menjadi bom waktu yang bisa meledak kapan saja. Mangkraknya Stadion Barombong menunjukkan lemahnya tata kelola pemerintah daerah dalam merencanakan pembangunan. Selain itu, skema pembiayaan yang tidak jelas dan perubahan kepemimpinan politik di tingkat daerah membuat proyek itu tersendat.

Padahal, sejak 2011 lalu, anggaran proyek pembangunan Stadion Barombong sudah menyerap hingga ratusan miliar. Dampaknya, masyarakat atau publik kehilangan manfaat dari stadion tersebut. “Padahal animo masyarakat sangat tinggi terkait olahraga, khususnya sepak bola,” kata Peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Gunardi Ridwan, Rabu (22/4/2026).

Gunardi memandang, konstruksi bangunan yang tidak terawat berpotensi membuat kualitas banguan menjadi turun atau rusak. ke depan tidak boleh lagi ada proyek yang asal jalan tanpa ada kejelasan pendanana dan perencanaan yang matang. “Ketidakhati-hatian atau ketidakcermatan membuat negara justru mengalami kerugian,” kata Gunardi.

Baca Juga: Siapa Orang Kuat di Balik Pembangunan Stadion Barombong

Gunardi mengatakan, pembangunan yang berlarut-larut hanya akan membuat biaya pembangunan menjadi bengkak. Potensi konstruksi bangunan rusak atau menurun akibat pembangunan yang terjadi tersendat bisa menjadi masalah di masa mendatang. Di sisi lain, Gunardi menyoroti penggunaan APBN dan APBD dalam proyek tersebut.

Menurut Gunardi, harus ada yang bertanggung jawab atas tidak rampungnya proyek yang digandang-gadang bakal menjadi markas PSM Makassar itu. “Pasti (harus ada yang bertanggung jawab),” imbuh Gunardi. Seknas Fitra, lanjut Gunardi, mempertanyakan peranana pengawasan yang dilakukan DPRD Sulsel. “DPR juga bisa menjadi pihak yang dimintai keterangan, mengingat mereka punya fungsi terhadap pengawasan,” kata Gunardi.

Lahan hibah tak kunjung selesai, mangkrak dan robohnya struktur Stadion Barombong menjadi kerugian bagi negara karena proyek itu dibiayai oleh ABPD dan APBN. Sehingga, tidak ada kelanjutan untuk pembangunan stadion tersebut karena pelbagai masalah. “Potensi kerugian negara sangat besar,” ujar Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Patria Artha Makassar (PUKAT UPA), Bastian Lubis.

Bastian mengatakan, sebelum dilakukan pembangunan lahan yang digunakan, seharusnya Pemprov dan PT GMTD secara bersama-sama menyelesaikan persyartan adminstrasi yang dibutuhkan untuk hibah lahan. “Setiap pembangunan pemerintah harus clear and clean dulu, masalah surat-surat tanahnya. Ternyata, surat-surat tanahnya enggak clear and clean,” kata Bastian.

Mangraknya pembangunan Stadion Barombong bukan hanya menyisakan permasalahan lahan, tetapi juga kerugian negara. Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar menyebutkan, proyek yang sudah berjalan namun dibatalkan di tengah jalan berpotensi merugikan keuangan negara. “Bisa jadi ada korupsi di dalamnya, dan yang paling bertanggung jawab pimpinan proyeknya,” jelas Fickar.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *