Pemerintah mengklaim harga Minyakita stabil di Jawa dan Sumatera namun melonjak di Papua serta Maluku. (Foto: PravadaNews) 

Beranda / Ekonomi / Pemerintah Klaim Harga Minyakita Stabil di Jawa- Sumatera 

Pemerintah Klaim Harga Minyakita Stabil di Jawa- Sumatera 

PravadaNews – Pemerintah RI  mengklaim harga minyak goreng rakyat merek Minyakita masih stabil di wilayah Pulau Jawa dan Sumatera. 

Meski demikian, lonjakan harga masih terjadi di sejumlah daerah Indonesia Timur, terutama Maluku dan Papua, akibat tingginya biaya distribusi.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah terus memantau perkembangan harga pangan, termasuk minyak goreng, agar tetap sesuai harga eceran tertinggi (HET). 

Dalam keterangannya, sosok yang akrab disapa Zulhas itu mengklaim  berdasarkan pemantauan melalui Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP), harga Minyakita di Jawa dan Sumatera masih terkendali.

“Minyak goreng dapat info saya sudah berapa hari ini kami rapatkan. Untuk Pulau Jawa, Pulau Sumatera boleh dilihat di SP2KP, biru hijau itu artinya sesuai HET. Tetapi yang mahal itu di Maluku dan Papua,” kata Zulkifli saat meninjau Pasar Palmerah, Jakarta, Rabu, (13/4/2026). 

Zulhas mengatakan pemerintah saat ini berupaya menstabilkan harga minyak goreng di seluruh wilayah Indonesia. 

Salah satu langkah yang ditempuh yakni pemerintah segera meminta pihak Perum Bulog mempercepat distribusi pasokan ke wilayah timur Indonesia.

“Saya sudah minta agar ini bisa di-handle oleh Bulog segera, mensuplai daerah-daerah termasuk Papua dan Maluku. Nanti juga dengan perhubungan memberikan subsidi transportasi sehingga harga bisa ditekan. Tetapi secara keseluruhan tadi pangan aman,” ujarnya.

Zulhas tidak menampik bahwa harga Minyakita saat ini masih cukup mahal di Papua dan Maluku akibat tingginya biaya distribusi dan transportasi.

“Tetapi yang mahal itu di Maluku dan Papua. Artinya apa? artinya transportasi,” tutur Zulhas. 

Diketahui, masyarakat dalam beberapa pekan ini mengeluhkan kenaikan harga minyak goreng di sejumlah daerah. 

Di Jakarta, harga minyak goreng premium kemasan tercatat berkisar Rp40 ribu hingga Rp45 ribu per dua liter atau sekitar Rp23 ribu sampai Rp24 ribu per liter. Adapun minyak goreng curah dijual sekitar Rp23 ribu per kilogram.

Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS) yang dikelola oleh Bank Indonesia, harga minyak goreng curah secara nasional tercatat Rp 22 ribu per liter. 

Sementara minyak goreng kemasan bermerek I berada di level Rp28.500 per liter dan merek II sekitar Rp26 ribu per liter.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyebut lonjakan harga Minyakita di sejumlah daerah dipengaruhi kenaikan harga crude palm oil (CPO) global persoalan distribusi, terutama ke kawasan Indonesia Timur.

Harga Minyakita dilaporkan mencapai Rp 19 ribu per liter, melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 15.700 per liter. Kenaikan tersebut banyak terjadi di wilayah Papua dan Maluku.

“Ya pasti dia menyesuaikan dengan harga CPO yang juga lagi naik sekarang. Kemudian harga biaya distribusi dan sebagainya,” kata Budi. 

Menurut Budi, tingginya biaya distribusi menjadi salah satu faktor utama yang mendorong kenaikan harga di daerah dengan akses logistik terbatas. 

Pemerintah, kata Budi, telah meminta Perum Bulog dan ID Food mempercepat penyaluran Minyakita ke wilayah yang mengalami keterbatasan pasokan.

Budi mengatakan distribusi Minyakita melalui badan usaha milik negara pangan saat ini telah melampaui target minimal yang ditetapkan pemerintah.

“Sekarang juga sudah lebih dari 50 persen yang disalurkan oleh BUMN pangan,” ujar Budi. 

Adapun soal keluhan kelangkaan Minyakita di sejumlah pasar di Jakarta, Budi menjelaskan produk tersebut merupakan minyak goreng berbasis domestic market obligation (DMO). 

Skema itu mewajibkan produsen menyediakan sebagian pasokan untuk kebutuhan dalam negeri sebagai syarat memperoleh izin ekspor.

Karena berbasis DMO, volume Minyakita disebut tidak sebesar minyak goreng komersial lain yang beredar di pasar.

“Minyak DMO itu minyak yang didistribusikan atau mandatory karena ada hak ekspor. Jadi jumlahnya tidak seperti jumlah minyak yang lain. Fungsinya itu penyeimbang agar harga-harga yang lain menjadi tidak naik,” tutup Budi.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *