PravadaNews – Universitas Indonesia (Universitas Indonesia) menyatakan telah melakukan investigasi internal terkait kasus dugaan pelanggaran yang melibatkan sejumlah mahasiswa dan tengah menjadi sorotan publik.
Pihak kampus menegaskan, setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk dalam bentuk verbal, merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi dalam lingkungan akademik, serta bertentangan dengan nilai-nilai etika dan integritas yang dijunjung tinggi oleh institusi pendidikan tersebut.
Melalui proses investigasi yang sedang berjalan, pihak universitas berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan kampus.
UI juga menekankan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual telah menjadi bagian dari kebijakan institusi, sehingga setiap laporan yang masuk akan diproses melalui mekanisme resmi guna memastikan terciptanya lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
“UI menegaskan setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional Universitas Indonesia (UI), Erwin Agustian Panigoro dikutip Rabu (15/4/2026).
Erwin menyampaikan saat ini proses investigasi berlangsung melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan yang beperspektif korban (victim-centered), menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan, serta prinsip kehati-hatian.
Erwin mengatakan, proses ini mencakup verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit terkait di tingkat fakultas dan universitas.
Adapun FHUI telah melakukan langkah-langkah awal berupa penelusuran internal dan pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat. Badan Perwakilan Mahasiswa FHUI telah menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.















