PravadaNews – Wacana kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) terus menjadi perhatian para produsen. Sebab, produsen perlu menyiapkan formulasi jika HET jadi dinaikan oleh pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Di sisi lain, harga Crude Palm Oil (CPO) terus alami kenaikan imbas kondisi geopolitik yang tidak menentu. Produsen Minyakita berkewajiban untuk memenuhi Domestic Market Obligation (DMO) agar bisa ekspor.
Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi dan Politik Indonesia (AEPI), Khudori menjelaskan, kebijakan Minyakita merupakan gabungan dari DMO dan Domestic Price Obligation (BPO).
“Ekportir yang ingin mendapatkan izin ekspor itu diwajibkan untuk memasok CPO dalam jumlah tertentu dengan rasio tertentu untuk produksi Minyakita,” kata Khudori kepada PravadaNews, Jumat (15/5/2026).
Baca Juga: Bulog Diminta Suplai Minyakita ke Papua
Kendati begitu, kebijakan tersebut tidak mengakomodiasi fluktuasi harga CPO. “Ketika harga CPO itu tinggi dengan sendirinya harga bahan bakunya tinggi,” kata Khudori.
Khudori menjelaskan, harga bahan baku yang tinggi menyebabkan harga Minyakita dipasaran tentu akan lebih mahal.
“Nah, kalau harga bahan bakunya tinggi, ya enggak masuk (HET),” jelas Khudori.
Contohnya, jika HET Minyakita di tingkat konsumen seharga Rp15.700, maka maksimal harga CPO senilai Rp10.000 per kilogram.
“Kalau di atas itu, produsen tentu tekor,” ujar Khudori.
Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyebut lonjakan harga Minyakita di sejumlah daerah dipengaruhi kenaikan harga CPO.
Harga Minyakita dilaporkan mencapai Rp19 ribu per liter, melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter. Kenaikan tersebut banyak terjadi di wilayah Papua dan Maluku.
“Ya pasti dia menyesuaikan dengan harga CPO yang juga lagi naik sekarang. Kemudian harga biaya distribusi dan sebagainya,” kata Budi.















