PravadaNews – Kasus mangkraknya pembangunan Stadion Barombong di Makassar, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Proyek yang telah menelan anggaran ratusan miliar rupiah itu hingga kini belum juga menunjukkan kejelasan penyelesaian, bahkan aparat penegak hukum belum menetapkan satu pun tersangka dalam dugaan penyimpangan proyek tersebut.
Kondisi itu memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, proyek yang dimulai sejak lebih dari satu dekade lalu tersebut hingga kini belum dapat difungsikan secara optimal dan justru meninggalkan bangunan yang terbengkalai.
Stadion Barombong sebelumnya digadang-gadang menjadi stadion kebanggaan masyarakat Sulawesi Selatan sekaligus markas bagi PSM Makassar. Namun dalam perjalanannya, proyek tersebut terus mengalami hambatan mulai dari persoalan lahan, konstruksi, hingga dugaan masalah pengelolaan anggaran.
Berbagai pihak menilai lambannya penanganan kasus ini semakin memperkuat kecurigaan adanya persoalan serius di balik proyek pembangunan stadion tersebut. Apalagi, sejumlah audit dan temuan sebelumnya telah mengungkap adanya masalah dalam pelaksanaan pembangunan.
Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Patria Artha Makassar (PUKAT UPA) sebelumnya juga menyoroti mandeknya proses hukum dalam kasus Stadion Barombong. Ketua PUKAT UPA Bastian Lubis menilai proyek mangkrak tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara yang sangat besar.
Tak hanya itu, Bastian juga menyayangkan belum adanya langkah hukum dari mangkraknya pembangunan Stadion Barombong.
“Saya rasa belum ada langkah strategis (hukum). Saya melihat itu merupakan suatu potensi kerugian negara yang sangat-sangat besar karena tidak dapat dimanfaatkan dan konstruksi bangunan itu pernah terjadi roboh,” jelas Bastian dikutip Sabtu (16/5/2026).
Menurutnya, kondisi stadion yang tak kunjung selesai meski anggaran telah dikucurkan selama bertahun-tahun merupakan persoalan yang seharusnya mendapat perhatian serius aparat penegak hukum.
“Ini bukan proyek kecil. Anggaran yang digunakan sangat besar dan hasilnya sampai sekarang belum dinikmati masyarakat secara maksimal,” ujarnya.
Desakan agar aparat penegak hukum turun tangan juga datang dari sejumlah aktivis dan masyarakat sipil di Makassar. Mereka meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan maupun aparat penegak hukum lainnya segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap proyek tersebut.
Seperti Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar yang menilai berhentinya proyek pembangunan Stadion Barombong akan menimbulkan kerugian negara.
“Bisa jadi ada korupsi di dalamnya,” imbuh Fickar beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan pernah menemukan sejumlah persoalan terkait proyek Stadion Barombong. Mulai dari persoalan administrasi, ketidakjelasan status lahan, hingga kelemahan struktur bangunan yang disebut memerlukan evaluasi serius.
Temuan tersebut sempat memicu kekhawatiran terkait keamanan konstruksi stadion apabila tetap dilanjutkan tanpa pembenahan menyeluruh.
Tak hanya itu, proyek ini juga sempat disorot karena adanya dugaan keterlibatan rekanan yang pernah masuk daftar hitam pengadaan pemerintah. Isu tersebut semakin memperkuat dorongan agar aparat hukum segera membuka secara terang-benderang siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas mangkraknya proyek tersebut.
Namun hingga Mei 2026, belum ada perkembangan signifikan terkait penetapan tersangka. Aparat penegak hukum juga belum memberikan penjelasan rinci mengenai sejauh mana proses penyelidikan berlangsung.
Situasi itu memunculkan kritik keras dari masyarakat. Banyak yang mempertanyakan mengapa proyek dengan nilai anggaran besar dan kondisi mangkrak bertahun-tahun tersebut belum juga berujung pada proses hukum yang jelas.
Di sisi lain, masyarakat Sulawesi Selatan berharap Stadion Barombong tidak terus menjadi simbol kegagalan proyek pembangunan daerah. Mereka berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat segera memberikan kepastian, baik terkait kelanjutan pembangunan stadion maupun penanganan dugaan penyimpangan anggaran yang terjadi.
Sebab hingga saat ini, Stadion Barombong masih berdiri sebagai bangunan megah yang belum sepenuhnya selesai, sementara pertanyaan soal pertanggungjawaban anggaran dan kemungkinan adanya pelanggaran hukum masih belum terjawab.















