PravadaNews – Teknologi Pabrik Minyak Sawit Emisi Karbon Rendah (PaMER) yang diminati investor China senilai US$9 miliar diklaim tidak hanya menguntungkan industri. Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) menyebut petani sawit rakyat juga berpeluang menikmati manfaat ekonomi secara langsung.
Ketua Umum DMSI Sahat M. Sinaga mengatakan skema tersebut dirancang melalui kerja sama dengan koperasi petani. Model itu diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekebun di berbagai daerah.
Menurut Sahat, investor China tertarik karena PaMER menghasilkan dua nilai ekonomi sekaligus. Selain produk minyak sawit bernilai tambah, teknologi tersebut juga menghasilkan kredit karbon yang dapat diperdagangkan.
“China tertarik membeli emisi karbon (trading) yang diturunkan dan produk minyak sawit bernutrisi alami tinggi yang disebut DPMO, bukan CPO,” ujar Sahat saat dihubungi PravadaNews, Sabtu (27/6/2026).
Ia menjelaskan kerja sama operasi (KSO) dengan koperasi menjadi syarat utama dalam penerapan PaMER. Ketentuan itu dibuat agar manfaat investasi tidak hanya dinikmati perusahaan dan investor.
Melalui skema tersebut, petani disebut berpeluang memperoleh harga tandan buah segar (TBS) di atas acuan dinas perkebunan. Koperasi juga diproyeksikan menerima bagian dari hasil perdagangan karbon.
“PaMER harus KSO dengan koperasi. Itu syarat utama agar petani sawit bisa mencapai harga TBS di atas harga Disbun dan koperasi mendapat bagian penjualan trading karbon,” katanya.
Selain meningkatkan pendapatan petani, DMSI menilai model tersebut dapat mendorong produktivitas kebun sawit rakyat. Kelembagaan koperasi diposisikan sebagai penghubung utama dalam pembagian manfaat ekonomi.
Di sisi lain, pemerintah terus memperkuat implementasi pasar karbon nasional. Langkah itu dilakukan melalui penguatan tata kelola sektor kehutanan.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan Indonesia telah memasuki tahap implementasi pasar karbon. Pemerintah menilai sistem yang dibangun mengedepankan kredibilitas, transparansi, dan dampak nyata.
“Indonesia tidak lagi sekadar merancang kebijakan, melainkan telah melangkah jauh ke tahap implementasi praktis yang nyata di lapangan,” kata Raja Juli Antoni, Kamis (25/6/2026).
Menurut Menhut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 dan Nomor 7 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025. Regulasi tersebut menjadi landasan bagi penyelenggaraan pasar karbon di sektor kehutanan.
Pemerintah menilai kepastian regulasi diperlukan untuk menjaga integritas lingkungan sekaligus menarik investasi berkelanjutan. Penguatan tata kelola itu dinilai sejalan dengan pengembangan skema PaMER yang menggabungkan produksi minyak sawit rendah emisi dan perdagangan karbon. (Ijal)















