PravadaNews – Saat layar perdagangan kembali memerah, investor tidak hanya menghitung kerugian indeks, tapi juga menimbang kepastian hukum yang menopang risiko investasi di Indonesia.
Pada perdagangan Jumat (26/6/2026) kemarin, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah 1,72% atau turun 102 poin ke level 5.896. Pelemahan itu memperpanjang tekanan pasar setelah indeks bergerak di zona merah dalam sepekan terakhir.
Tekanan tidak hanya terjadi pada indeks utama. Mayoritas sektor saham ikut melemah, sementara sektor keuangan menjadi satu-satunya sektor yang bertahan positif dengan kenaikan tipis 0,03%.
Sektor barang baku (basic industry) menjadi penekan terdalam setelah merosot 5,00%. Pelemahan juga terjadi pada sektor industrial sebesar 4,23% dan sektor siklikal (cyclical) sebesar 2,96%.
Dari pasar global, perhatian terhadap Indonesia ikut menguat setelah Morgan Stanley Capital International (MSCI) memperpanjang peninjauan status Indonesia hingga November 2026. Sorotan lembaga indeks global itu memperlihatkan bahwa tata kelola pasar modal masih berperan dalam penilaian pemegang saham.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi menilai, reformasi pasar modal tetap menjadi modal penting untuk menjaga kepercayaan investor.
“MSCI tidak hanya mempertahankan status Indonesia sebagai Emerging Markets, tetapi juga memberikan pengakuan bahwa berbagai langkah reformasi yang telah dan sedang kita jalankan berada pada arah yang tepat,” kata Hasan dalam keterangan resminya, Rabu (24/6) lalu.
Meski begitu, pengakuan terhadap reformasi belum menghapus pekerjaan rumah pasar modal. Transparansi kepemilikan, kualitas informasi, hingga ruang free float masih menjadi faktor yang investor perhatikan.
Sementara itu, Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Didik J. Rachbini mengatakan, tekanan pasar tidak bisa dilepaskan dari persoalan kepercayaan. Indikator pertumbuhan dapat terlihat tidak buruk, tapi pasar tetap berhati-hati apabila kredibilitas kebijakan diragukan.
Didik menyebut, pasar kini menunggu kepastian arah kebijakan ekonomi dan kualitas kelembagaan negara.
“Pasar menunggu, apakah getting institution right dijalankan dengan benar, apakah lembaga negara yang independen bekerja baik, dan apakah ada kepastian hukum di mana investasi serta hak privat dilindungi,” tutur Didik kepada PravadaNews, dikutip Sabtu (27/6).
Keraguan terhadap kepastian hukum, menurutnya, dapat membuat premi risiko Indonesia meningkat di mata investor. Ketika risiko dinilai lebih tinggi, investor akan meminta kompensasi lebih besar atau memilih keluar dari pasar keuangan domestik.
Pengalaman reformasi ekonomi pada masa Presiden B.J. Habibie dinilai menjadi pelajaran bagi pemulihan kepercayaan. Pada periode itu, penguatan demokrasi, independensi bank sentral, dan aturan antimonopoli ikut membangun kembali kredibilitas institusi.
Karena itu, tekanan IHSG tidak cukup dijawab melalui sentimen pasar jangka pendek. Kepastian hukum, konsistensi kebijakan, serta institusi independen menjadi dasar untuk menurunkan harga risiko Indonesia.















