Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. (Foto: Dok.@bahlillahadalia)

Beranda / Ekonomi / Perpres 26 Jadi Pijakan Baru Impor Migas

Perpres 26 Jadi Pijakan Baru Impor Migas

PravadaNews – Perpres Nomor 26 Tahun 2026 menjadi pijakan baru impor minyak, BBM, dan LPG di tengah besarnya kebutuhan energi yang masih ditopang pasokan luar negeri.

Lebih lanjut, aturan yang mengatur pengadaan minyak bumi untuk kilang dalam negeri serta pasokan bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) menjadi penting, karena impor energi menyangkut pasokan, regulasi, dan kesiapan tata kelola.

Sebagaimana, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menempatkan pengaturan pasokan energi sebagai bagian dari agenda ketahanan energi nasional.

“Pertama, saya menjelaskan bagaimana konsep meningkatkan lifting minyak dan gas serta bauran energi dalam rangka menjaga ketahanan energi nasional kita,” kata Bahl, Sabtu (27/6/2026).

Adapun Bahlil menyampaikan pemerintah masih menjaga pasokan energi di tengah situasi geopolitik global yang tidak menentu. Dalam forum Sarasehan Kebangsaan KSTI 2026, Bahlil menyebut cadangan BBM aman, harga BBM bersubsidi tidak naik, dan pasokan berada di atas batas minimal nasional.

Di sisi lain, penegasan pemerintah soal pasokan menunjukkan Perpres 26/2026 berada dalam ruang kebijakan yang strategis dan sensitif. Karena itu, pengaturan impor minyak, BBM, dan LPG tidak cukup hanya dibaca sebagai langkah teknis pengadaan energi.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Praktisi Hukum Migas dan Energi Terbarukan (APHMET) Didik Sasono menilai Perpres 26/2026 penting bagi pengelolaan energi nasional.

“Saya punya catatan terhadap Perpres 26 karena ketika saya baca, pertimbangan yuridisnya hanya menggunakan cantolan Undang-Undang 22 Tahun 2001,” kata Didik, Rabu (24/6).

Selanjutnya, Didik menilai rujukan pada Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi belum cukup untuk menjawab kebutuhan ketahanan energi. Menurut Didik, Undang-Undang Energi juga relevan karena mengatur ketersediaan energi dari dalam dan luar negeri.

Adapun Ketua APHMET itu menilai dasar hukum yang lebih lengkap dapat memperkuat pelaksanaan kebijakan impor energi.

“Padahal sebenarnya kalau kita telaah lebih jauh, ada cantolan yang jauh lebih kuat, yaitu cantolan Undang-Undang Energi,” kata Didik.

Di sisi lain, Didik juga membedakan cadangan operasional Pertamina dengan cadangan penyangga energi pemerintah. Catatan ini menunjukkan impor minyak, BBM, dan LPG perlu diikuti kejelasan penyimpanan, distribusi, serta tanggung jawab kelembagaan.

Seperti diketahui, Perpres 26/2026 menjadi pintu baru tata kelola impor minyak, BBM, dan LPG di tengah tekanan kebutuhan energi. Kekuatan kebijakan ini tetap bergantung pada dasar hukum, cadangan energi, infrastruktur penyimpanan, dan eksekusi pemerintah.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *