PravadaNews – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7/2026). Pemeriksaan berlangsung sekitar sembilan jam sejak pagi hingga malam.
Keterangan tersebut disampaikan kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, usai pemeriksaan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Menurutnya, penyidik belum melakukan penahanan terhadap kliennya.
“Kesimpulannya, tidak ada penahanan. Diperiksa sebagai tersangka. Tidak ada penahanan hari ini,” kata Hotman.
Hotman menjelaskan Febrie mulai diperiksa sekitar pukul 09.00 WIB dan selesai sekitar pukul 20.00 WIB. Selama pemeriksaan, penyidik mengajukan 18 pertanyaan kepada kliennya.
“Ada 18 pertanyaan, sudah dijawab dengan baik,” ujarnya.
Menurut Hotman, pemeriksaan pada hari itu hanya berkaitan dengan perkara dugaan korupsi PT Asabri. Penyidik belum mendalami dua perkara lain yang juga menjerat Febrie.
“Hari ini hanya sebatas kepada kasus PT Asabri,” kata Hotman.
Febrie diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara. Ketiganya meliputi dugaan korupsi PT Asabri, perkara anak perusahaan PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU.
Hotman menegaskan tidak ada pemeriksaan mengenai perkara PT Krakatau Steel maupun pengadaan batu bara PLTU pada pemeriksaan tersebut. Ia juga memastikan penyidik tidak mengambil keputusan untuk menahan Febrie.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan keputusan penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. Penilaian tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan penyidik yang menangani perkara.
“Itu semua kewenangan penyidik yang mempunyai pertimbangan,” ujar Anang.
Sebelumnya, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan baru setelah menerima pelimpahan perkara dari Polri. Ketiga sprindik tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU yang mengakibatkan blackout, serta PT Asabri.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Don Ritto dan Febrie Adriansyah. Kejagung juga membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan jaksa senior untuk menangani penyidikan ketiga perkara tersebut.














