Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: PravadaNews)

Beranda / Hukum / KPK: Uang yang Dikembalikan Raja Juli Tak Sesuai

KPK: Uang yang Dikembalikan Raja Juli Tak Sesuai

PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemberian uang sebesar 14.000 dollar Singapura (SGD) kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Uang tersebut diduga berasal dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang dalam amplop itu diduga berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Temuan tersebut diperoleh dalam proses penyidikan yang masih berjalan.

“Penyidik kemudian menemukan adanya dugaan pemberian uang dari pihak Bupati Kuansing kepada Pak Menteri Kehutanan sejumlah sekitar 14.000 SGD, diduga ada pemberian lainnya yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Kamis (6/8/2026).

KPK juga mendalami proses pengembalian uang yang telah dilakukan oleh pihak Raja Juli. Namun, penyidik menyebut nominal yang dikembalikan belum sesuai dengan jumlah yang diduga diterima.

Menurut Budi, pengembalian uang dari pihak Kementerian Kehutanan kepada Pemerintah Kabupaten Kuansing masih terus diperiksa. Penyidik masih mencocokkan besaran uang yang telah dikembalikan.

“Penyidik mendapati bahwa pengembaliannya belum utuh senilai 14.000 SGD. Ini tentu juga masih akan terus ditelusuri, dilacak mengapa masih ada selisih, masih ada GAP antara uang-uang yang diberikan oleh bupati kepada Pak Menhut pada tanggal 2 Juni dengan besaran uang yang dikembalikan,” ujarnya.

Temuan tersebut memperbarui informasi yang sebelumnya disampaikan KPK pada 24 Juli 2026. Saat itu, penyidik mengungkap Suhardiman diduga sempat mengumpulkan uang hingga 46.500 SGD yang diperuntukkan bagi Raja Juli.

Dana tersebut disebut dihimpun dalam bentuk rupiah dari kepala desa, camat, hingga Koperasi Unit Desa (KUD). Para anggota KUD yang merupakan petani juga disebut ikut menjadi sumber pengumpulan dana.

Budi menjelaskan informasi mengenai dugaan pemberian uang kepada Raja Juli diperoleh saat penyidik memeriksa Ketua DPRD sekaligus Ketua KUD Kuantan Singingi, Juprizal, sebagai saksi pada 8 Juli 2026. Juprizal diduga berperan sebagai perantara dalam pengumpulan uang tersebut.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik memperoleh informasi bahwa uang yang telah diberikan kepada Raja Juli berjumlah sekitar 12.000 SGD. KPK juga menyita uang sekitar 12.000 SGD saat pemeriksaan saksi tersebut.

Selain dugaan pemberian kepada Raja Juli, KPK mengungkap adanya dugaan penyerahan uang sekitar 12.500 SGD kepada seorang pejabat di Kementerian Kehutanan.

Hingga kini, identitas pejabat tersebut belum diungkap dan KPK menyatakan belum menerima pengembalian uang dari pihak yang bersangkutan.

Sementara itu, Raja Juli belum memberikan tanggapan terkait dugaan penerimaan 14.000 SGD tersebut.

Sebelumnya, ia mengaku telah melaporkan penolakan gratifikasi setelah kasus Suhardiman terungkap melalui operasi tangkap tangan, namun KPK menyatakan tetap akan mendalami perannya dalam penyidikan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles.

Ketiganya diproses hukum dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah dan/atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuansing periode 2021-2026.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *