Kasus dugaan akses ilegal sistem elektronik PT Indodax dengan terdakwa Deflorio Arya Nizam. (Foto: Dok. PravadaNews)

Beranda / Hukum / Nizam Dituntut 3 Tahun Penjara atas Tuduhan Ilegal Akses Server Indodax

Nizam Dituntut 3 Tahun Penjara atas Tuduhan Ilegal Akses Server Indodax

PravadaNews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus dugaan akses ilegal sistem elektronik PT Indodax, Deflorio Arya Nizam, dengan pidana penjara selama tiga tahun. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).

Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan unsur dakwaan Pasal 332 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dengan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.

“Terbukti melakukan pelanggaran Pasal 332 ayat 1 KUHP menuntut hukuman penjara selama 3 tahun dikurangi masa tahanan,” kata Jaksa saat membacakan tuntutan. 

JPU menyebut terdapat dua hal yang memberatkan tuntutan terhadap Nizam. Pertama, terdakwa dinilai terbukti tanpa izin mengakses komputer milik PT Indodax sehingga menyebabkan kerugian sebesar Rp300 miliar dan kedua, dinilai tidak merasa bersalah atas perbuatannya. 

“Hal-hal yang menjadi pertimbangan tuntutan pidana sebagai berikut; hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa yang tanpa izin mengakses komputer milik PT Indodax telah menyebabkan kerugian Rp300 miliar, kedua terdakwa tidak merasa bersalah,” kata Jaksa.

Sementara itu, jaksa menyebut sikap sopan terdakwa selama persidangan dan statusnya sebagai tulang punggung keluarga menjadi hal yang meringankan.

Kuasa hukum terdakwa, Wa Ode Nur Zainab, menolak seluruh dasar tuntutan tersebut. Menurut dia, konstruksi tuntutan tidak didukung pembuktian yang memadai terkait kerugian yang diklaim dialami PT Indodax.

“Terdakwa tak pernah menikmati kerugian tersebut serupiah pun karena memang tidak ada yang bisa dibuktikan kalau PT Indodax mengalami kerugian,” kata Wa Ode.

Wa Ode menyoroti tidak adanya laporan audit dari akuntan publik independen yang membuktikan kerugian sekitar Rp300 miliar. Ia menilai angka tersebut hanya berasal dari klaim internal pelapor dan belum pernah diverifikasi secara independen.

Menurut Wa Ode, perkara yang berkaitan dengan aset digital semestinya ditopang pembuktian forensik yang kuat. Namun, ia mengatakan server utama PT Indodax tidak pernah diperiksa secara langsung selama proses penyidikan maupun persidangan.

Ia menyebut ahli forensik digital yang dihadirkan di persidangan juga mengakui tidak pernah memeriksa fisik maupun log sistem server PT Indodax. Karena itu, pembela mempertanyakan dasar jaksa menyimpulkan telah terjadi akses tanpa hak yang merugikan sistem elektronik.

“Ini bukan lagi penegakan hukum yang objektif, melainkan indikasi pemaksaan kehendak pihak tertentu dengan menggunakan instrumen penegakan hukum tanpa didukung fakta materiil yang sah,” ujarnya.

Tim penasihat hukum juga menegaskan tidak ada bukti aliran dana maupun aset kripto PT Indodax yang masuk ke rekening atau dompet digital milik Nizam. Selain itu, mereka menyebut tidak ditemukan bukti komunikasi elektronik yang menunjukkan adanya niat jahat atau mens rea terdakwa.

Wa Ode turut mengkritik pertimbangan jaksa yang memasukkan sikap terdakwa yang merasa tidak bersalah sebagai keadaan yang memberatkan. Menurut dia, setiap terdakwa memiliki hak untuk membantah dakwaan dan tidak dapat dipaksa mengakui perbuatan yang tidak diyakininya dilakukan.

Ia menilai pertimbangan tersebut bertentangan dengan prinsip hukum pidana yang menjamin hak seseorang untuk tidak memberatkan dirinya sendiri. Karena itu, pembela meminta majelis hakim mengesampingkan alasan tersebut dalam memutus perkara.

“Penerapan poin ini dinilai mengesampingkan asas hukum universal Nemo Tenetur Se Ipsum Accusare—hak fundamental terdakwa untuk tidak membebankan diri sendiri dan menolak mengakui perbuatan yang tidak pernah dikerjakannya,” kata Wa Ode.

Majelis hakim selanjutnya memberikan waktu kepada tim penasihat hukum untuk menyusun nota pembelaan atau pledoi. Dokumen itu akan disampaikan pada agenda persidangan berikutnya pada 12 Agustus 2026.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *