Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sekaligus CEO Danantara, Rosan Perkasa Roeslani dalam konferensi pers RAPBN 2027. (Foto: Dok. Tangkapan layar Youtube Kementerian Keuangan)

Beranda / Ekonomi / PT DSI Buru Under-Invoicing Tanpa Gerus Daya Saing

PT DSI Buru Under-Invoicing Tanpa Gerus Daya Saing

PravadaNews – PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) kini menjadi alat pemerintah memburu under-invoicing atau praktik penipuan perdagangan tanpa menambah beban baru bagi ekspor Indonesia.

Persoalan muncul ketika harga yang dilaporkan eksportir berbeda dari nilai acuannya sehingga berpotensi memengaruhi pencatatan perdagangan dan penerimaan negara.

Sejak Juni 2026, PT DSI telah menganalisis sekitar 6.500 transaksi senilai US$14 miliar dengan pengawasan awal terhadap tiga komoditas ekspor.

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sekaligus CEO Danantara, Rosan Perkasa Roeslani mengatakan, data lintas instansi kini disatukan untuk membaca ketidakwajaran harga.

“Objektif kita itu adalah bagaimana kita bisa menekan, mereduksi, dan bahkan menghilangkan transfer pricing, under-invoicing, dan juga pelaporan data yang tidak benar, yang tidak akurat,” ujar Rosan dalam konferensi pers RAPBN 2027, Jumat (14/8/2026).

Melalui sistem tersebut, harga transaksi dapat dibandingkan dengan indeks sekaligus ditelusuri berdasarkan pelabuhan, volume, dan negara tujuan.

Rosan kemudian menambahkan, “Memang kami sejauh ini sudah menganalisa kurang lebih 6.500 transaksi yang ada dari bulan Juni”.

Namun, pengawasan itu memunculkan pertanyaan baru mengenai posisi PT DSI dalam rantai perdagangan. Research Associate CORE Indonesia, Sahara menyoroti kemungkinan munculnya tahapan tambahan bagi eksportir.

“Nah, yang menjadi pertanyaan nanti posisi DSI ini ada di mana? Apakah akan menambah layer di rantai nilai ekspor tadi atau tidak?” tanya Sahara dalam diskusi ekonomi, yang dipantau redaksi dalam youtube CORE Indonesia, Sabtu (15/8).

Guru Besar Departemen Ilmu Ekonomi FEM IPB University itu menjelaskan, transaksi selama ini dapat berjalan langsung dari produsen dan eksportir menuju pembeli luar negeri. Jika hanya menjadi alat pengawasan, keberadaan PT DSI tidak perlu mengubah pola tersebut.

Sebaliknya, masuknya PT DSI sebagai perantara baru dapat memperpanjang proses transaksi dan memengaruhi kontrak yang sudah dimiliki eksportir dengan mitra asing.

“Dan kita tahu kalau transaction cost itu meningkat, maka itu akan menggerus daya saing produk yang kita ekspor di pasar luar negeri,” ucap Ekonom ini.

Karena itu, Guru Besar IPB tersebut mendorong transparansi ekspor tetap diperkuat tanpa menciptakan ekonomi biaya tinggi yang membuat produk Indonesia lebih mahal di pasar global.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *