Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: PravadaNews)

Beranda / Hukum / KPK Telusuri Jejak Uang ke Kemenhut

KPK Telusuri Jejak Uang ke Kemenhut

PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperdalam dugaan pemberian uang kepada pihak Kementerian Kehutanan. Penyidik juga menelusuri proses pengembalian uang yang diduga berkaitan dengan perkara di Kabupaten Kuantan Singingi.

Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan empat saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/8/2026). Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan dugaan gratifikasi.

Empat saksi yang diperiksa ialah Fahdiansyah, Novianti, Rama Andre Nugroho, dan Juprizal. Mereka berasal dari Pemkab Kuansing, pihak swasta, Kemenhut, serta DPRD Kuansing.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan seluruh saksi memenuhi panggilan penyidik. “Penyidik melakukan pendalaman terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak Kemenhut dan pengembaliannya,” kata Budi, Sabtu (15/8/2026).

Salah satu saksi yang menjadi perhatian ialah Juprizal. Penyidik sebelumnya menyita uang SGD12.000 dari penguasaannya.

KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan pemberian yang sebelumnya diserahkan kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Uang itu kemudian dikembalikan dan selanjutnya disita oleh penyidik.

Penyidik juga mendalami dugaan pemberian uang kepada pejabat lain di Kemenhut. Pemberian tersebut diduga terjadi sebelum uang diserahkan kepada Raja Juli Antoni.

Rangkaian pemberian uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas di Kuansing. KPK masih menelusuri hubungan transaksi tersebut dengan perkara yang sedang disidik.

Selain aliran uang, penyidik kini memeriksa perbedaan nominal dalam pemberian kepada Raja Juli. Amplop yang diduga diserahkan Suhardiman saat pertemuan di Kemenhut pada 2 Juni 2026 disebut berisi sekitar SGD14.000.

Namun, uang yang dikembalikan dan kemudian disita penyidik hanya sekitar SGD12.000. Kondisi tersebut menyisakan selisih sekitar SGD2.000 yang masih ditelusuri KPK.

Budi mengatakan penyidik akan meminta keterangan dari pihak yang diduga mengetahui perbedaan tersebut. “Selisih dua ribu dolar Singapura itu tentu nanti penyidik akan telusuri,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan Jumat, KPK juga memanggil Kepala Cabang Pekanbaru PT Clipan Finance Indonesia Tbk Petdri Utama. Namun, saksi tersebut tidak hadir sehingga penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan ulang.

Perkara ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat Bupati nonaktif Kuansing Suhardiman Amby. KPK masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri dugaan gratifikasi dan aliran uang yang berkaitan dengan pengurusan kawasan hutan di Kementerian Kehutanan.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *