PravadaNews – Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, angkat bicara mengenai poin penerbitan Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang pemetaan guru non-aparatur sipil negara (ASN).
Adapun surat edaran Kemendikdasmen itu ditenggarai berdampak kepada pembatasan penugasan guru-guru honorer hingga 31 Desember 2026.
Fikri mengungkapkan kebijakan penataan tenaga honorer sejatinya juga telah lama diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 dan juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Sementara, hingga kini persoalan status guru honorer dinilai juga masih menyisakan ketidakpastian mengenai administratif maupun kesejahteraan.
“Kebijakan tidak boleh sekadar memberhentikan, tapi harus diikuti dengan solusi nyata,” kata Fikri dalam keterangan tertulis pada Minggu (10/5/2026).
Dalam keterangannya, Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai penerbitan surat edaran terbaru berpotensi menciptakan ketidakpastian baru bagi ribuan guru honorer di daerah.
Fikri juga meminta pemerintah menetapkan syarat transisi yang jelas dan ketat, termasuk untuk memastikan hanya guru honorer yang telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2024.
Selain itu, Fikri mengatakan guru honorer yang aktif mengajar di satuan pendidikan daerah yang dapat mengikuti proses penataan.
Fikri juga mendesak pemerintah agar dapat mempercepat skema pengangkatan status guru honorer menjadi ASN, baik melalui status pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Skema pengangkatan ini harus dipercepat agar dunia pendidikan tidak mengalami krisis tenaga pendidik, terutama di wilayah pelosok,” tutup Fikri.
Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa pembatasan guru non-ASN mengajar di sekolah negeri mulai akhir 2026 bertujuan memberikan kepastian status dan kesejahteraan tenaga pendidik.
Mu’ti menjelaskan kebijakan itu merupakan bagian konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN Tahun 2023 yang melarang tenaga honorer untuk mengajar di sekolah negeri.
Mu’ti mengklaim bahwa aturan itu sebenarnya direncanakan berlaku sejak 2024, namun implementasi nya ditunda karena penyelesaian persoalan tenaga honorer belum tuntas.
“Jadi itu sebetulnya konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN yang seharusnya berlaku tahun 2024,” pungkas Mu’ti.















