PravadaNews – Pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu) akan terus dilakukan oleh Komisi DPR RI.
Ketua DPR RI, Puan Maharani menekankan, pembahasan revisi UU Pemilu akan dibicarakan dengan seluruh partai politik (parpol).
“Kita tetap melakukan pembicaraan dengan seluruh partai politik dan akan dibicarakan yang terbaik,” kata Puan saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8).
Ketua DPP PDI Perjuangan itu menambahkan, pembahasan revisi UU Pemilu akan lebih lanjut dibahas oleh komisi terkait.
“Nanti prosesnya bagaimana, seperti apa, itu tetap akan dibicarakan di komisi,” kata Puan.
Sementara itu, Komisi II DPR RI juga akan mengundang partai politik (paprol) nonparlemen untuk dimintai masukannya.
“Komisi II ingin mendengar pandangan dan masukan dari beberapa parpol parlemen maupun nonparlemen agar ke depan Undang-Undang Pemilu bisa dijalankan dengan baik,” kata Anggota Komisi II DPR RI, Ujang Bey kepada wartawan, Selasa (18/8).
Ujang mengatakan, Komisi II sebelumnya sudah mendengarkan pandangan dari beberapa pakar termasuk NGO.
“Bagaimana pemilu ke depan bisa dijalankan debgan lebih baik dan tentunya kualitas demokrasinya juga harus semakin baik pula,” kata Ujang.















