PravadaNews – Sebanyak 22,317 kilogram emas senilai sekitar Rp60 miliar gagal dibawa keluar melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (13/8/2026) lalu.
Emas tersebut ditemukan dari dua warga negara Tiongkok yang hendak terbang ke Hong Kong melalui Terminal 3. Petugas mengamankan 30 keping emas batangan yang dibawa tanpa dokumen kepabeanan maupun perizinan ekspor.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan, penindakan terbaru itu menyusul dua kasus pada 10 dan 11 Agustus 2026 yang mengamankan 23,793 kilogram emas senilai sekitar Rp63 miliar.
Dengan demikian, sekitar 46,11 kilogram emas senilai hampir Rp123 miliar telah diamankan dalam tiga penindakan berbeda hanya dalam empat hari.
Rangkaian tersebut terjadi ketika jumlah penindakan penyelundupan emas sepanjang tahun ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
“Sampai dengan bulan Agustus ini upaya penggagalan ataupun penyelundupan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu ini sudah menghasilkan nilai ekonomis sekitar Rp846 miliar dari 32 kasus pada tahun 2026 dibandingkan tahun yang lalu hanya empat kasus,” kata Djaka saat ditemui di Kantor Pusat Bea Cukai, Selasa (18/8).
Peningkatan pengawasan berlangsung setelah pemerintah mengenakan bea keluar terhadap sejumlah produk emas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025.
“Dengan adanya kita melakukan pengenaan bea keluar terhadap emas kita berhasil menggagalkan sekitar 32 kasus dengan total nilai ekonomis Rp846,94 miliar,” lanjut Djaka.
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 23 Desember 2025 untuk mengendalikan arus emas ke luar negeri sekaligus menjaga komoditas tersebut tetap tersedia di dalam negeri.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengungkapkan, penindakan tidak berhenti pada dua pembawa emas yang ditangkap.
Petugas masih menelusuri pihak lain yang diduga berada di balik pergerakan barang karena pelaku yang tertangkap sejauh ini disebut masih berada pada tingkat pembawa.
“Rekan-rekan ketahui bahwa yang tertangkap ini masih pada level kurir. Kurir ataupun pengantar-pengantar yang ada baik pengantar dari daerah ataupun pengantar yang ke luar negeri,” ucap Hengky.
Penelusuran juga diarahkan untuk melihat keuntungan ekonomi yang mendorong emas dibawa keluar melalui jalur ilegal, termasuk perbedaan nilai dengan pasar tujuan.
“Kalau memang dilihat dari gap-nya, selain dapat dari selisih rupiah dan USD, tentunya harga di luar negeri khususnya tempat-tempat tujuan mereka baik di Hong Kong ataupun di Dubai itu lebih tinggi. Oleh sebab itu penyelundupan semakin meningkat terutama lima bulan terakhir ini,” jelas Otoritas ini.
Dalam kasus 13 Agustus, 23 keping emas seberat 14,08 kilogram diperkirakan bernilai Rp38 miliar, sedangkan tujuh keping lainnya sekitar Rp22 miliar.
Kedua penumpang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidikan selanjutnya diarahkan untuk menelusuri asal barang dan pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari rangkaian penyelundupan tersebut.















