Ilustrasi ojek online (Ojol). (Foto: Grab)

Beranda / Nasional / DPR dan Pemerintah Finalisasi Aturan Ojol

DPR dan Pemerintah Finalisasi Aturan Ojol

PravadaNews – Di tengah semakin lekatnya ojek daring (ojol) dengan aktivitas masyarakat sehari-hari, pemerintah bersama DPR RI mulai memastikan langkah penataan terhadap ekosistem transportasi berbasis aplikasi tersebut.

Pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur hubungan antara pengemudi, pengguna, dan pihak aplikator menjadi bagian dari upaya menghadirkan aturan yang lebih jelas, termasuk mengenai tarif layanan angkutan orang, pengiriman barang, hingga pemesanan makanan.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian bagi masyarakat sebagai pengguna, tetapi juga menciptakan keseimbangan kepentingan antara para pengemudi ojol dan perusahaan aplikator di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pembahasan finalisasi Perpres melibatkan sejumlah kementerian. Karena menurutnya perlibatan beberapa kementerian agar sesuai dengan kewenangannya.

“Seperti Tarif barang dan makanan diatur oleh Komdigi, tarif angkutan orang oleh Kementerian Perhubungan. Sedangkan pelaku transportasi daring ini akan diampu oleh Kementerian UMKM,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, pemerintah akan kembali berdialog dengan asosiasi dan komunitas ojol sebelum aturan tersebut ditetapkan. Pertemuan itu dijadwalkan dilakukan sebelum Perpres diteken paling lambat awal September 2026.

Menurut Maman, regulasi tersebut tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan pendapatan pengemudi dari layanan transportasi daring. Tetapi juga membuka peluang pengembangan usaha lainnya.

“Pada prinsipnya tujuannya adalah bagaimana saudara-saudara kita ojol betul-betul bisa tumbuh, bisa sejahtera. Dan mereka tidak hanya sekadar mendapatkan pendapatan dari penarikan ojol saja tapi dari usaha-usaha yang lainnya,” ujar Maman.

Sementara, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan, ketentuan mengenai biaya jasa aplikasi untuk layanan angkutan orang. Yang telah lebih dahulu ditetapkan melalui keputusan Menteri Perhubungan.

Dudy mengatakan, proses finalisasi Perpres membutuhkan waktu karena cakupan regulasi kini diperluas. Awalnya, aturan hanya berfokus pada transportasi orang, namun kemudian mencakup layanan pengantaran barang dan makanan.

“Saat ini kita memfinalisasi dan memang membutuhkan waktu karena semula yang akan diatur adalah transportasi orang, khususnya ojek. Namun, sesuai yang disampaikan Presiden maupun pimpinan DPR, wilayahnya diperluas menjadi juga mengatur transportasi makanan dan barang,” kata Dudy.

Pemerintah berharap pembahasan bersama seluruh pemangku kepentingan dapat menghasilkan aturan yang memberikan kepastian. Yakni bagi pengemudi, konsumen, maupun perusahaan aplikasi dalam ekosistem transportasi daring.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *