Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. (Foto: Istimewa)

Beranda / Hukum / KPK Ungkap Guru Jadi Pengepul Kursi Unsoed

KPK Ungkap Guru Jadi Pengepul Kursi Unsoed

PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan peran guru dalam praktik jual beli “kursi” mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Para guru disebut menjadi koordinator siswa dengan tarif kursi yang mencapai ratusan juta rupiah.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan sejumlah siswa dari sekolah tertentu dikumpulkan oleh seorang guru. Guru tersebut kemudian diduga menghubungkan para calon mahasiswa dengan pihak internal Unsoed.

“Ada beberapa kelompok siswa dari SMA yang kemudian dikoordinasikan oleh seorang guru,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026) malam. KPK menemukan komunikasi guru tersebut dengan Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto.

Dalam komunikasi melalui WhatsApp, guru tersebut diduga membahas jumlah kuota mahasiswa dengan Eko. Percakapan itu juga memuat pembicaraan mengenai harga yang harus dibayarkan untuk setiap calon mahasiswa.

KPK menemukan variasi harga dalam komunikasi tersebut. Taufik menyebut tarif satu “kursi” berkisar Rp50 juta hingga Rp500 juta per calon mahasiswa.

“Paling tinggi itu Rp500 juta sampai yang paling rendah itu ada Rp50 juta untuk per kepala,” ujar Taufik. Temuan tersebut menjadi bagian dari pendalaman KPK terhadap mekanisme penerimaan mahasiswa jalur mandiri.

Praktik tersebut diduga melibatkan lebih dari satu pihak dalam proses penerimaan mahasiswa baru. KPK sebelumnya juga mengungkap adanya dugaan perantara yang meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa.

Operasi tangkap tangan perkara tersebut dilakukan KPK pada 20 Agustus 2026. Sejumlah pejabat Unsoed diamankan dalam operasi yang berlangsung di lingkungan perguruan tinggi tersebut.

Mereka antara lain Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Kuat Puji Prayitno juga termasuk pihak yang diamankan KPK.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas Sodiq, Norman, Mulyono, Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Eko Sumanto.

Mulyono diketahui merupakan keponakan Sodiq. Sementara Dian dan Adhi disebut berperan sebagai pihak perantara dalam perkara tersebut.

Eko merupakan Kepala Bagian Akademik Unsoed yang diduga berkomunikasi dengan pihak pengepul. Dalam temuan terbaru KPK, komunikasi tersebut juga mencakup seorang guru yang mengoordinasikan sejumlah siswa.

KPK masih mendalami konstruksi lengkap dugaan praktik transaksional dalam penerimaan mahasiswa baru Unsoed. Sementara itu, Kuat Puji Prayitno tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang telah menetapkan enam orang tersebut.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *