PravadaNews – Ketergantungan pemerintah daerah terhadap anggaran dari pemerintah pusat masih menjadi tantangan dalam menjaga keberlanjutan pembangunan daerah.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan melalui Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD), pendapatan transfer pemerintah pusat masih menjadi sumber terbesar dalam struktur pendapatan daerah pada 2026.
Realisasi pendapatan transfer pemerintah pusat tercatat mencapai Rp374,10 triliun dari total realisasi pendapatan daerah sebesar Rp617,56 triliun. Artinya, sekitar 60,6% pendapatan daerah berasal dari transfer pemerintah pusat.
Selain itu, realisasi Transfer ke Daerah (TKD) hingga Sabtu (22/8/2026) mencapai Rp405,54 triliun dari pagu Rp661,67 triliun. Dari total tersebut, Dana Bagi Hasil (DBH) mencatat realisasi sebesar Rp41,24 triliun dari pagu Rp70,33 triliun.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE), Yusuf Rendy Manilet mengatakan, tingginya porsi transfer pusat membuat sebagian besar pemerintah kabupaten masih memiliki ketergantungan terhadap dukungan fiskal dari pemerintah pusat.
“Di atas 50% pemerintah kabupaten daerah itu sangat tergantung dari belanja pemerintah pusat, transfer dari pemerintah pusat,” kata Yusuf dalam diskusi CORE, dikutip Sabtu (22/8).
Menurut Yusuf, ketergantungan ini membuat perubahan kebijakan transfer dapat memberikan dampak langsung terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan.
Ketika alokasi transfer mengalami penyesuaian, pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian belanja karena tidak semua wilayah memiliki kapasitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup untuk menggantikan berkurangnya dana dari pemerintah pusat.
“Daerah itu kesulitan untuk memperbaiki jalan, membangun rumah sakit. Fasilitas-fasilitas publik itu tidak dikerjakan sementara waktu sampai mereka mendapatkan dana,” tutur Peneliti tersebut.
Penguatan kapasitas fiskal daerah, lanjut Yusuf, menjadi salah satu langkah penting agar pemerintah daerah memiliki sumber pendanaan yang lebih mandiri dan tidak terlalu bergantung pada perubahan kebijakan transfer pusat.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan Transfer ke Daerah (TKD) sebagai salah satu instrumen pendanaan daerah yang mencakup DBH, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), serta Dana Desa.
Melalui mekanisme itu, pemerintah pusat tetap memberikan dukungan pendanaan untuk membantu daerah menjalankan kewenangan pemerintahan dan menyediakan layanan publik.
Namun, dengan masih dominannya peran transfer pusat dalam pendapatan daerah, kemampuan pemerintah daerah meningkatkan PAD menjadi faktor penting untuk memperkuat kemandirian fiskal di masa mendatang.















