PravadaNews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang lebih dari Rp6 miliar dalam penyidikan dugaan pemerasan layanan izin tinggal WNA. Penyitaan dilakukan saat KPK memeriksa sejumlah pejabat Imigrasi di Polresta Denpasar, Jumat (28/8/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menyita uang yang diterima para pihak dalam perkara tersebut. “Penyitaan atas sejumlah uang yang diterima tersebut senilai lebih dari Rp6 miliar,” ujar Budi.
KPK memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Denpasar R. Haryo Sakti dalam pemeriksaan tersebut. Penyidik juga meminta keterangan Alberto Vicense Cianry Lake dan Kadek Okta Dwi Putra.
Ketiganya diperiksa terkait mekanisme pelayanan izin tinggal bagi WNA. Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan uang dari pemohon izin tinggal.
Budi mengatakan pemeriksaan itu merupakan pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi. KPK menggunakan keterangan mereka untuk melengkapi berkas perkara tersangka.
Perkara tersebut menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025-2026, Silmy Karim. KPK menetapkan Silmy bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka.
Selain Silmy, KPK menetapkan Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka. Tersangka lainnya yakni Jaya Saputra, Bagus Bramantyo, Tessar Bayu Setyaji, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Bernardiansyah.
Seluruh tersangka telah menjalani penahanan di Rutan KPK. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait perkara tersebut. Penyidik sebelumnya menggeledah kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan menemukan uang Sin$8.500.
Penyidik kemudian menggeledah kantor Imigrasi Jakarta Pusat. Dari lokasi tersebut, KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Penggeledahan juga menyasar sejumlah lokasi di Bali. KPK sebelumnya menyita dokumen dan barang bukti elektronik dari kantor biro jasa serta sejumlah kantor dan perusahaan terkait layanan visa.
KPK mengungkap perkara tersebut melalui OTT pada 2-3 Juni 2026. Dalam operasi itu, KPK menangkap 18 orang dan Silmy Karim menjadi salah satu pihak yang menyerahkan diri.
Dari rangkaian penindakan tersebut, KPK mengamankan barang bukti dengan nilai total sekitar Rp17,5 miliar. Barang bukti itu mencakup tujuh mobil, 15 motor, 11 sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.















