PravadaNews – Kini, barang impor dari e-commerce luar negeri makin mudah menjangkau pasar digital Indonesia dengan harga murah, ketika pedagang lokal masih menghadapi biaya platform dan persaingan di etalase yang sama.
Perlu diketahui, ruang belanja daring terus membesar dalam lima tahun terakhir. Bank Indonesia (BI) mencatat nilai transaksi e-commerce naik dari Rp205,5 triliun pada 2019 menjadi sekitar Rp487 triliun pada 2024.
Pada saat yang sama, tekanan barang luar negeri juga meningkat. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan impor Januari–Mei 2026 mencapai US$111,33 miliar, naik 15,24% dibanding periode sama tahun sebelumnya.
Angka itu tidak seluruhnya berasal dari e-commerce, tapi menunjukkan besarnya arus barang luar negeri ke pasar domestik. Di kanal digital, tekanan tersebut terasa lebih dekat karena produk impor dan lokal tampil dalam satu pencarian.
Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aturan ini ditetapkan pada 4 Juni 2026, diundangkan pada 8 Juni 2026, dan menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan, aturan tersebut disusun karena ekosistem e-commerce terus berubah.
“E-commerce luar negeri boleh turut berpartisipasi di Indonesia, sepanjang tunduk pada pengaturan di Indonesia. Pedagang dalam negeri diminta tunduk, maka pedagang luar negeri juga harus tunduk,” kata Iqbal dalam sosialisasi Permendag Nomor 19 Tahun 2026, Kamis (25/6/2026).
Melalui aturan ini, platform luar negeri tetap dapat diakses jika memiliki izin usaha dan terdaftar di Indonesia. Bila tidak terlacak dalam Online Single Submission (OSS), konsumen Indonesia tidak dapat bertransaksi di platform tersebut.
Selain itu, pemerintah juga memasang batas pada pengiriman barang dari e-commerce luar negeri langsung ke konsumen Indonesia. Iqbal menyebut, barang bernilai di bawah US$100 free on board (FOB) tidak boleh masuk melalui skema lintas negara.
Pembatasan ini diarahkan untuk menahan barang impor murah agar tidak membanjiri pasar digital. Pada sisi lain, platform diminta memberi ruang promosi dan visibilitas lebih baik bagi produk dalam negeri milik usaha mikro kecil.
Senada dengan itu, Peneliti Center of Digital Economy and SMEs INDEF, Nur Komaria menilai, tekanan impor menjadi salah satu tantangan utama UMKM di e-commerce.
“Di sektor e-commerce, pelaku UMKM juga memiliki daya saing yang lebih lemah jika dibandingkan dengan produk impor,” ujar Nur, dikutip Minggu (5/7).
Menurutnya, pedagang kecil tidak hanya bersaing dengan harga impor yang rendah. Mereka juga menanggung biaya layanan, transaksi, promosi, logistik, tenaga kerja, serta margin yang semakin sempit.
Tekanan biaya membuat sebagian UMKM harus menaikkan harga atau memangkas keuntungan agar tetap bertahan. Dalam kondisi ini, barang impor murah lebih mudah menarik konsumen yang mencari harga rendah di marketplace.
Nur melihat Permendag 19/2026 membuka peluang karena mengatur transparansi biaya, dan pengutamaan produk lokal. Namun, penahanan impor e-commerce tetap membutuhkan pengawasan platform, hingga pendampingan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang bekerja bagi produk dalam negeri.
“Target UMKM naik kelas juga semakin sulit karena adanya keterbatasan modal dan tingginya biaya platform. Karena itu, keberlanjutan UMKM perlu didukung oleh semua pihak, terutama melalui ekosistem yang terintegrasi,” tegas Nur.















