PravadaNews – Keluhan masyarakat terhadap harga beras yang masih tinggi mendorong Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansah menilai tata kelola perdagangan beras perlu diperkuat.
Trubus melihat persoalan beras tidak hanya berkaitan dengan produksi, tapi juga tata kelola distribusi antarwilayah yang membutuhkan koordinasi antarinstansi, termasuk Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam aspek perdagangan dalam negeri.
Menurutnya, keterlibatan Kemendag berkaitan dengan posisi beras sebagai komoditas yang diperdagangkan dan dikonsumsi masyarakat sehingga aktivitas perdagangannya tetap membutuhkan pengawasan pemerintah.
“Kementerian Perdagangan itu memiliki tugas pokok dan fungsi untuk mengatur perdagangan di dalam negeri untuk semua komoditas, termasuk beras,” tutur Trubus saat dihubungi, Minggu pagi (20/9/2026).
Lebih lanjut, beras yang telah beredar dan diperjualbelikan kepada masyarakat masuk dalam aktivitas perdagangan yang menjadi ruang kerja Kemendag, sehingga kementerian tersebut perlu menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya.
Selain itu, Trubus menyebut pemerintah juga perlu memastikan adanya tindakan terhadap penyimpangan dalam aktivitas perdagangan apabila ditemukan praktik yang membuat harga bergerak tidak wajar.
Dalam pembagian kewenangan pemerintah, Kemendag memiliki peran pada aspek perdagangan dalam negeri.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Kementerian Perdagangan, Kemendag memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, termasuk pelaksanaan kebijakan perdagangan dalam negeri dan pengawasan kegiatan perdagangan.
Sebelumnya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kemendag Ni Made Kusuma Dewi, menjelaskan kebijakan pangan nasional, termasuk koordinasi terkait beras, berada dalam kewenangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) berdasarkan Perpres Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.
“Beras menjadi kewenangan Bapanas,” kata Dewi saat dikonfirmasi, Rabu (9/9).
Dewi menyampaikan, Kemendag tetap melakukan koordinasi dengan Bapanas untuk memastikan ketersediaan beras di pasar tradisional dan ritel modern, khususnya beras medium.















