Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: PravadaNews)

Beranda / Hukum / KPK Telusuri Dugaan Arahan Yayat Soal Proyek Pemkab Bekasi

KPK Telusuri Dugaan Arahan Yayat Soal Proyek Pemkab Bekasi

PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas pengusutan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Penyidik kini mendalami sejumlah proyek atau pengadaan barang dan jasa yang diduga diarahkan oleh anggota Polri Yayat Sudrajat alias Lippo.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi pada Selasa (22/9/2026). Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan suap di lingkungan Pemkab Bekasi.

“Semua saksi hadir. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemkab Bekasi yang diduga dikerjakan atas arahan YYS (Yayat Sudrajat),” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Selain proyek yang dikerjakan pihak terkait Sarjan, KPK juga menelusuri pengadaan yang dikerjakan pihak lainnya. Pendalaman tersebut dilakukan untuk mengungkap rangkaian perkara yang sedang dikembangkan penyidik.

Sejumlah pejabat dan mantan pejabat Pemkab Bekasi turut diperiksa dalam pengusutan tersebut. Mereka di antaranya mantan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan dan mantan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratullah.

Keduanya diketahui sempat menjadi calon Bupati Bekasi pada Pilkada 2024. KPK juga memeriksa sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemkab Bekasi.

Mereka yakni Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Imam Faturochman, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi Henri Lincoln. 

Selain itu, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Benny Sugiarto Prawiro serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi Nur Chaidir turut diperiksa.

KPK juga memeriksa empat saksi lainnya dari unsur swasta. Mereka yakni NES, AP selaku Direktur CV Mancur Berdikari, MRD selaku Direktur CV Lor Jaya, dan DIH selaku Direktur CV Singkil Berkah Anugrah.

Pengusutan proyek tersebut berkaitan dengan pengembangan perkara dugaan suap yang sebelumnya menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Pihak swasta Sarjan telah divonis 3 tahun 3 bulan penjara karena terbukti menyuap Ade.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, turut ditangkap.

Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, dan Sarjan sebagai tersangka. Ade dan HM Kunang diduga sebagai penerima suap, sedangkan Sarjan diduga sebagai pemberi suap.

KPK menduga Ade mulai berkomunikasi dengan Sarjan setelah terpilih sebagai Bupati Bekasi periode 2025-2030. Ade juga diduga rutin meminta ijon atau uang proyek melalui ayahnya maupun pihak lain.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga total uang yang diberikan Sarjan kepada Ade maupun HM Kunang mencapai Rp11,4 miliar. Uang tersebut diduga berkaitan dengan permintaan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan pada 10 September 2026. Lembaga antirasuah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum pada Agustus 2026 untuk mendalami perkara tersebut.

Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan penyidikan tersebut. Pemeriksaan terhadap para saksi masih dilakukan untuk mendalami dugaan pengadaan barang dan jasa yang diarahkan Yayat Sudrajat serta pihak-pihak lain di lingkungan Pemkab Bekasi.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *