Pengamat Pertanian dan Pangan Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori. (Foto: Dok. Pribadi)

Beranda / Ekonomi / Pemerintah Butuh Data Resmi Konsumen Beras Premium-Medium

Pemerintah Butuh Data Resmi Konsumen Beras Premium-Medium

PravadaNews – Produksi beras nasional yang diperkirakan mencapai 34,77 juta ton sepanjang 2026 belum diikuti dengan data rinci mengenai kebutuhan masyarakat berdasarkan jenis beras, terutama komposisi konsumsi antara beras premium dan medium.

Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), kebutuhan beras nasional 2026 diperkirakan sekitar 31,21 juta ton sehingga terdapat potensi surplus produksi sekitar 3,56 juta ton. Pada September 2026, Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dikelola Perum Bulog juga tercatat sekitar 4,6 juta ton.

Namun, angka tersebut masih menggambarkan kondisi pasokan secara menyeluruh dan belum menunjukkan berapa besar kebutuhan masyarakat terhadap masing-masing kelas mutu beras.

Menanggapi hal ini, Pengamat Pertanian dan Pangan Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori mengatakan pemerintah masih belum memiliki data resmi yang memisahkan kebutuhan beras premium dan medium.

“Sayangnya kita sampai sekarang belum ada data resmi. Data resmi maksudnya yang diproduksi oleh lembaga resmi seperti BPS, berapa porsi beras medium dan berapa porsi beras premium. Belum ada sampai sekarang,” tutur Khudori saat dihubungi, Minggu (27/9/2026).

Menurutnya, sejumlah penelitian sebelumnya memang telah mencoba memperkirakan komposisi konsumsi beras berdasarkan kelas mutu, tapi hasil itu masih berupa perkiraan dan belum menjadi data resmi pemerintah.

“Kalau ditanya data ofisial dari lembaga resmi, belum ada,” ujar Pengamat pangan tersebut.

Khudori menjelaskan, kebutuhan data ini berkaitan dengan perubahan pola konsumsi masyarakat yang mulai melihat beras sebagai produk dengan atribut tertentu seperti aroma, bentuk butiran, tingkat kepulenan, hingga kualitas kemasan.

Peraturan Badan Pangan Nasional sendiri telah membagi beras berdasarkan kelas mutu menjadi beras premium, medium, sub-medium, dan beras pecah. Klasifikasi itu menjadi dasar dalam pengaturan standar mutu dan informasi produk beras yang beredar di masyarakat. 

Pembagian kelas mutu tersebut telah diatur pemerintah melalui Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang persyaratan mutu dan label beras, yang mengatur klasifikasi serta informasi mutu pada produk beras. 

“Mutu beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai yang ditentukan atas dasar kriteria, keamanan, kandungan gizi, leptok, fisik, komposisi,” bunyi pasal 4 nomor 2 beleid ini.

Bapanas menyatakan pengaturan standar mutu beras diperlukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai produk yang dikonsumsi, termasuk kelas mutu yang tercantum pada label beras.

Dengan kondisi produksi dan stok yang relatif terjaga, pemetaan kebutuhan berdasarkan kelas mutu menjadi salah satu aspek yang diperlukan pemerintah agar kebijakan perberasan juga berorientasi pada kesesuaian produk dengan kebutuhan masyarakat.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *