PravadaNews – Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo mendesak pemerintah mengevaluasi secara menyeluruh tata kelola hutan untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang setiap musim kemarau.
Firman menilai penanganan bencana tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman api, tetapi harus menyasar persoalan perizinan, penegakan hukum, dan kerusakan lingkungan.
“Negara harus hadir secara sungguh-sungguh. Tidak bisa hanya reaktif memadamkan api saat karhutla terjadi. Tidak bisa hanya reaktif mengirim bantuan saat banjir dan longsor terjadi,” ujar Firman, dikutip Selasa (13/10/2026).
Firman menilai karhutla yang terus berulang menunjukkan perlunya pembenahan dalam pengelolaan kawasan hutan. Menurut Firman, pemerintah perlu mengatasi penyebab kerusakan lingkungan agar dampak bencana tidak terus berulang setiap pergantian musim.
Firman juga menyoroti pengelolaan hutan yang dinilainya masih terlalu berorientasi pada kepentingan ekonomi. Hutan kerap dipandang sebagai sumber komoditas, mulai dari kayu, kelapa sawit, batu bara, nikel, emas, hingga berbagai mineral lainnya.
Padahal, Firman menegaskan, fungsi hutan tidak terbatas pada pemanfaatan sumber daya alam untuk menghasilkan keuntungan. Hutan juga berperan menjaga keseimbangan lingkungan dan menopang kehidupan masyarakat.
“Nilai ekonominya dilihat hanya dari kayu, dari sawit, dari batu bara, dari nikel, emas dan mineral lainnya. Semangatnya hanya memanfaatkan, mengeksploitasi. Padahal hutan itu adalah aset terbesar negara, paru-paru dunia yang berkelanjutan, sumber kehidupan,” ungkap politikus Fraksi Partai Golkar tersebut.
Menurut Firman, dampak buruk tata kelola lingkungan terlihat dari pola bencana yang berulang di Indonesia. Pada musim kemarau, karhutla memicu kabut asap yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat, kegiatan pendidikan, hingga transportasi udara.
Sementara itu, ketika musim hujan tiba, kerusakan lingkungan dan persoalan pengelolaan kawasan hutan dapat meningkatkan risiko banjir bandang serta tanah longsor. Kondisi tersebut, menurutnya, memperlihatkan pentingnya penanganan yang tidak hanya berfokus pada dampak bencana, tetapi juga pada penyebab kerusakan lingkungan.
Firman pun mendorong pemerintah mengevaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan di kawasan hutan. Firman juga meminta penegakan hukum dilakukan secara adil dan tegas terhadap setiap pelanggaran.
“Evaluasi total tata kelola, perizinan sawit dan tambang di kawasan hutan. Penegakan hukum yang adil dan tegas. Hilirnya, berdayakan masyarakat sekitar hutan. Jangan biarkan mereka miskin,” kata legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah III itu.
Selain pembenahan kebijakan dan pengawasan, Firman menekankan pentingnya pemberdayaan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan. Menurut Firman, masyarakat perlu mendapatkan peluang ekonomi yang memadai agar kesejahteraan mereka meningkat tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.
Firman menilai pemberdayaan masyarakat harus menjadi bagian dari strategi pencegahan kerusakan hutan. Dengan demikian, upaya menjaga lingkungan dapat berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan warga di sekitar kawasan hutan.
Firman juga mengingatkan bahwa persoalan kehutanan tidak hanya berdampak pada daerah tempat kerusakan terjadi. Kebakaran di satu wilayah dapat menyebarkan asap ke wilayah lain, sedangkan kerusakan hutan di daerah hulu berpotensi meningkatkan risiko banjir di kawasan hilir.
“Karena hutan ini bukan milik satu daerah. Hutan Kalimantan yang terbakar, asapnya sampai ke Jawa. Hutan yang rusak di hulu, banjirnya sampai ke hilir,” pungkas Firman.















