PravadaNews – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan kembali membawa harapan serikat buruh agar aturan baru tidak berujung pada pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK) seperti regulasi ketenagakerjaan sebelumnya.
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban, mengatakan pengalaman sebelumnya menjadi perhatian buruh karena keterlibatan pekerja dinilai belum memadai saat sejumlah ketentuan ketenagakerjaan dimasukkan ke dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Berbeda dengan proses tersebut, Elly menyebut serikat pekerja kini telah beberapa kali menyampaikan daftar persoalan kepada Komisi IX DPR RI, bertemu dengan fraksi-fraksi, serta berdialog dengan kalangan pengusaha untuk menyampaikan kepentingan masing-masing.
Melalui proses itu, Elly berharap pembahasan kali ini dapat menghasilkan aturan yang lebih jelas sehingga pekerja tidak kembali menempuh proses panjang untuk mempersoalkan ketentuan ketenagakerjaan melalui MK.
“Kalau misalnya saya berharap Pak, jangan nanti kita balik lagi ke MK. Jadi capek sekali kita,” kata Elly dalam diskusi Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Selasa (29/9/2026).
Namun, Elly menilai penyusunan aturan juga tidak dapat hanya memenuhi tuntutan pekerja karena keberlangsungan usaha menjadi bagian dari hubungan kerja yang perlu dipertimbangkan dalam pembahasan.
“Tidak mungkin dong hanya pekerja yang diakomodasi. Pengusaha juga kan memiliki keinginan untuk dimasukkan dalam undang-undang itu, bukan hanya kepentingan serikat pekerja,” tutur Elly.
Menurutnya, sejumlah persoalan yang masih menjadi perhatian buruh mencakup Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya atau outsourcing, pengupahan, dan pesangon sehingga perbedaan pandangan antara pekerja dan pengusaha perlu dibahas melalui dialog.
Sebelumnya, Komisi IX DPR RI bersama pemerintah resmi memasuki Pembicaraan Tingkat I dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Senin (14/9), sedangkan rancangan tersebut memuat 20 bab dan 264 pasal yang mencakup hubungan kerja, pengupahan, pemutusan hubungan kerja hingga perlindungan pekerja informal dan platform digital.
Penyusunan regulasi baru itu juga menjadi tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang meminta pembentuk undang-undang memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, mengungkapkan kepentingan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha perlu sama-sama diperhatikan dalam penyusunan RUU saat RDPU bersama KB PBI, Kadin, dan Apindo di Kompleks Parlemen Senayan pada Rabu (16/9).
“Satu tujuan mereka, bagaimana mereka bisa hidup layak. Bagaimana mereka bisa menyekolahkan anak-anak mereka, kemudian dari kesehatan, mereka bisa mendapatkan perlindungan dari kesehatan,” pungkas Felly.
Proses penyerapan masukan masih berlanjut setelah Komisi IX kembali menggelar RDPU dengan sejumlah serikat pekerja dan komunitas pengemudi pada Senin (21/9) sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dalam penyempurnaan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.















