Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat ditemui di Hotel Raffles, Jakarta. (Foto: Dok. Nur Aida/PravadaNews) 

Beranda / Nasional / Bahlil Tegaskan Walau Dua Jabatan Gajinya Tetap Satu

Bahlil Tegaskan Walau Dua Jabatan Gajinya Tetap Satu

PravadaNews – Rangkap jabatan sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak membuat Bahlil Lahadalia menerima dua gaji.

Bahlil memastikan gajinya tetap berasal dari jabatan Menteri ESDM, sedangkan operasional kementerian koordinator baru untuk sementara juga menggunakan anggaran Kementerian ESDM.

Menurut Bahlil, pembentukan kementerian koordinator baru tidak seharusnya menambah beban anggaran negara.

“Penambahan Menko baru ini bukan berarti kita harus melakukan pemborosan. Saya nggak mau, saya tipe saya bukan seperti itu,” tegas Bahlil usai menghadiri Investor Daily Summit di Hotel Raffles, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Karena kedua jabatan tersebut dijalankan oleh satu orang, Bahlil mengatakan Kementerian Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi belum memiliki anggaran tersendiri dan masih menggunakan anggaran Kementerian ESDM.

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang digunakan juga tetap berasal dari Kementerian ESDM, sedangkan perbedaannya terletak pada ruang lingkup koordinasi kementerian.

“Yang kedua gajinya juga satu aja, gaji Menteri ESDM, sekalipun dua Keppres gajinya satu aja,” tutur Bahlil.

Kondisi itu berlangsung saat struktur Kementerian Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi masih dalam proses pembentukan setelah Bahlil mendapat penugasan baru.

Lebih lanjut, Bahlil menyebut kementerian ini belum memiliki deputi, sekretaris kementerian, gedung, maupun anggaran sendiri sehingga kebutuhan operasional masih ditopang Kementerian ESDM.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melantik Bahlil sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi pada Kamis (1/10) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 104/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024–2029.

Penggunaan anggaran Kementerian ESDM untuk kementerian koordinator baru berlangsung di tengah arahan Prabowo agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap dikelola secara efisien dan terukur.

“Arahan Bapak Presiden adalah untuk terus menjaga APBN supaya tetap kredibel dan dilakukan terus efisiensi secara terukur agar yang namanya anggaran negara itu bisa betul-betul maksimum digunakan untuk kesejahteraan dan perlindungan sosial, dan juga membangun infrastruktur,” jelas Menteri Keuangan, Suahasil Nazara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9).

Sebagai informasi, gaji pokok menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya, dengan besaran gaji pokok Rp5.040.000 per bulan.

Adapun tunjangan jabatan diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu, yang menetapkan tunjangan menteri Rp13.608.000 per bulan sehingga gaji pokok dan tunjangan jabatan berjumlah Rp18.648.000.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *