PravadaNews — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/10/2026). KPK menyebut Nusron telah mengirimkan surat konfirmasi mengenai ketidakhadirannya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Nusron tidak dapat hadir karena memiliki agenda lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Surat tersebut telah diterima dan disampaikan kepada penyidik KPK.
“Yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN,” ujar Budi dikutip Kamis (8/10/2026).
Atas ketidakhadiran tersebut, penyidik KPK akan melakukan penjadwalan ulang. KPK meminta Nusron memenuhi panggilan ketika jadwal pemeriksaan baru telah ditentukan.
“Tentunya penyidik akan melakukan koordinasi dan penjadwalan ulang guna pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ucap Budi.
KPK menilai keterangan Nusron diperlukan dalam penyidikan perkara dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB). Pemeriksaan juga berkaitan dengan dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Kami mengimbau agar koordinasi dan penjadwalan ulang berikutnya saudara NW [Nusron Wahid] bisa hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik, karena pada prinsipnya setiap keterangan dari saksi ataupun pihak-pihak lain adalah untuk membantu penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang benderang,” lanjut Budi.
Selain Nusron, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya dalam perkara tersebut. Mereka yakni Direktur Utama PT Kencana Jayaproperty Agung, Indra Widjaja Antono, Direktur PT Kencana Jayaproperty Agung, Hary Arief Sofyan, serta pegawai swasta Herman Triono.
Dari tiga saksi tersebut, hanya Herman Triono yang memenuhi panggilan penyidik. Sementara Indra Widjaja Antono dan Hary Arief Sofyan juga tidak hadir dalam pemeriksaan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Delapan tersangka tersebut yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi. KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Para tersangka tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penyidikan perkara masih terus dilakukan untuk mendalami dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Adrianto Pitojo Adhi bersama Rizal Pahlevi selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b KUHP juncto Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 KUHP.
Sementara Sontang bersama Erwin, serta Lampri bersama Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, dan Muhammad Fakhry disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor atau Pasal 606 ayat (2) KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 KUHP.
Kasus tersebut bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 19 orang dan menemukan barang bukti berupa uang senilai Rp106,3 miliar.
Nusron sendiri dipanggil KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara tersebut. Pemeriksaannya kini menunggu hasil koordinasi dan penjadwalan ulang yang akan dilakukan penyidik.















