PravadaNews – Meningkatnya laporan kekerasan terhadap perempuan belum diikuti penguatan anggaran perlindungan yang sebanding dalam pembahasan belanja negara untuk 2027.
Catatan Tahunan (CATAHU) Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat 376.529 kasus sepanjang 2025, meningkat 14,07% dari 330.097 kasus pada 2024 dan menjadi angka tertinggi dalam satu dekade.
Analis Maha Data dan Gender LAB 45, Aldi Pahala Rizky, menyoroti kesenjangan antara meningkatnya laporan kekerasan dan berkurangnya anggaran lembaga perlindungan perempuan.
“Namun, yang utama adalah bagaimana laporan kekerasan terhadap perempuan mencapai angka tertinggi dalam satu dekade, tetapi anggaran pelindungan justru dipangkas,” ungkap Aldi, dikutip Senin (26/10/2026).
Aldi menjelaskan, sebanyak 337.961 kasus atau 89,76% terjadi di ranah personal, termasuk hubungan rumah tangga dan keluarga. Sementara itu, sebanyak 2.707 kasus tercatat di ranah negara.
Menurutnya, perbaikan Indeks Ketimpangan Gender (IKG) juga belum mencerminkan kondisi kekerasan seksual karena indikator tersebut tidak secara khusus menghitung jumlah kasus kekerasan.
Meski demikian, Aldi mencatat pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Aturan ini mengatur pencegahan kekerasan seksual hingga penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban.
Namun, Aldi melihat anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) yang turun dari Rp324,92 miliar pada 2024 menjadi Rp187,25 miliar dalam pagu indikatif awal 2027.
Aldi juga membandingkan anggaran Komnas Perempuan yang turun dari Rp49 miliar pada 2026 menjadi sekitar Rp47 miliar dalam pembahasan 2027 dengan pagu Badan Gizi Nasional (BGN) sebesar Rp240,2 triliun.
Perbandingan itu menjadi dasar kritik Aldi terhadap prioritas pendanaan dan keterlibatan perempuan dalam kebijakan.
“Pelindungan, pendanaan, dan suara perempuan dalam kebijakan sama-sama melemah, walaupun sejumlah indikator membaik,” tegas Aldi.
Di sisi lain, Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Hetifah Sjaifudian menyampaikan pagu KemenPPPA untuk 2027 telah bertambah Rp20 miliar menjadi Rp207,25 miliar dalam pembahasan September 2026.
Meski mendapatkan tambahan, Hetifah menyebut kebutuhan anggaran sekitar Rp372,49 miliar masih belum terakomodasi.
Kondisi ini menjadi perhatian karena KemenPPPA memiliki tanggung jawab dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
“Mandat Kemen PPPA sangat besar, sementara dukungan anggarannya sangat terbatas. Kalau kesejahteraan perempuan dan anak memang menjadi prioritas negara, keberpihakan itu juga harus tercermin dalam politik anggaran,” tutur Hetifah dalam rapat kerja bersama KemenPPPA, Rabu (2/9/).
Selain anggaran pusat, Hetifah menyoroti Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Perlindungan Perempuan dan Anak sebesar Rp118 miliar yang baru mencakup 305 daerah. KemenPPPA mengusulkan tambahan anggaran agar layanan itu dapat diperluas hingga 444 daerah.
Karenanya, Hetifah meminta KemenPPPA memprioritaskan kebutuhan mendesak, termasuk penguatan data kekerasan serta layanan perlindungan perempuan dan anak. Langkah tersebut diperlukan agar keterbatasan anggaran pusat tidak melemahkan layanan bagi korban di daerah.













