PravadaNews – Praktik pinjaman daring (pindar) yang berpotensi membuat peminjam terjebak dalam ketidakjelasan biaya kini menjadi sorotan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tak ingin masyarakat dibayangi kewajiban pembayaran yang tidak dipahami sejak awal, OJK memperketat pengawasan terhadap penyelenggara pindar dengan mewajibkan keterbukaan seluruh struktur biaya dan pembayaran sebelum peminjam menyetujui pendanaan.
Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman menegaskan, struktur pembayaran diperbolehkan sepanjang sesuai ketentuan, tetapi transparansi kepada peminjam tetap menjadi kewajiban, dengan sanksi menanti bagi penyelenggara yang melanggar.
“Apabila ditemukan pelanggaran, penyelenggara diminta untuk melakukan perbaikan. Serta dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Agusman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/10/2026).
Agusman menjelaskan, OJK telah memperkuat pengawasan penyampaian informasi oleh penyelenggara pindar melalui Surat Nomor S-299/PL.12/2026.
Kebijakan ini memperkuat ketentuan transparansi yang sebelumnya telah diatur dalam sejumlah regulasi sektor jasa keuangan.
Ketentuan tersebut mencakup Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBT).
Selain itu, terdapat POJK Nomor 22 Tahun 2023, serta Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 37/PADK.08/2025.
Melalui penguatan kebijakan tersebut, OJK meminta penyelenggara pindar memastikan informasi pendanaan tersedia, mudah dibaca, dan dipahami peminjam.
Langkah ini bertujuan agar peminjam mengetahui biaya serta kewajiban pembayaran sebelum menyetujui transaksi.
Agusman menegaskan, implementasi ketentuan transparansi tersebut akan dipantau secara ketat sebagai bagian dari penilaian kepatuhan penyelenggara pindar.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan informasi tidak sekadar tersedia, tetapi juga disampaikan dengan cara yang mudah dipahami peminjam sebelum transaksi disetujui.
Agusman menambahkan, OJK akan meminta penyelenggara pindar memperbaiki praktik penyampaian informasi apabila ditemukan ketidaktransparanan.
Penyelenggara juga dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku apabila terbukti melakukan pelanggaran.















