Pravadanews – Ombudsman meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengevaluasi kuota bahan bakar minyak (BBM). Hal itu perlu dilakukan lantaran banyak laporan yang diterima terkait dengan adanya gangguan layanan di sejumlah daerah.
Anggota Ombudsman RI, Abdul Ghoffar mengatakan, evaluasi tersebut diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara kebutuhan riil masyarakat dengan kuota dan pasokan BBM yang tersedia.
“Perlu untuk melakukan evaluasi menyeluruh terkait basis data untuk memperbaiki distribusi dan pengawasan,” ujar Abdul Ghoffar dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Adapun dalam laporan awal yang diterima, yakni mengenai antrean panjang hingga kekosongan stok BBM di sejumlah wilayah. Hingga 13 Oktober 2026, laporan tersebut mencakup 25 provinsi di Indonesia.
Dari 25 daerah itu, kondisi antrean dan ketersediaan BBMnya pun berbeda-beda. Hal itulah yang perlu menjadi bahan evaluasi pemerintah, termasuk dalam menentukan kebutuhan dan distribusi BBM bersubsidi.
Oleh karena itu, Ombudsman meminta Kementerian ESDM dan BPH Migas untuk meninjau kembali data yang menjadi dasar penentuan kuota serta penyaluran BBM. Pemerintah perlu memastikan apakah alokasi yang tersedia masih mencukupi kebutuhan masyarakat atau memerlukan penyesuaian.
“Sudah seharusnya Kementerian ESDM dan BPH Migas duduk kembali dan kemudian membincang terkait dengan data jumlah kuota yang kemudian perlu disalurkan, apakah masih cukup saat ini atau kemudian perlu ditambah,” kata Abdul Ghoffar.
Selain itu, evaluasi tersebut, kata Ghoffar, perlu dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan. Pasalnya, gangguan layanan BBM di sejumlah daerah tidak selalu menunjukkan pola yang sama.
Dalam pemantauan awal Ombudsman, antrean kendaraan untuk mendapatkan BBM di Sumatera Barat dilaporkan mencapai waktu tunggu dua hingga tiga jam. Sementara di Papua Barat, antrean berlangsung sejak malam hingga pagi hari dengan panjang lebih dari satu kilometer.
Di Sulawesi Utara, antrean Pertalite di sejumlah lokasi dilaporkan mencapai 300-500 meter. Adapun di Banten, antrean kendaraan yang hendak mendapatkan Solar di salah satu titik koridor Tol Merak-Tangerang mencapai sekitar satu kilometer.
Selain antrean panjang, Ombudsman juga menerima laporan kekosongan Solar atau Pertalite di sejumlah SPBU di Aceh, Riau, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Oleh karena itu, pihak Ombudsman mendesak Kementerian ESDM dan BPH Migas untuk melakukan evaluasi terkait kuota BBM.
Selain itu, Ombudsman juga meminta pemerintah daerah untuk berkoordinasi secara aktif agar mengurai antrean dan memastikan keselamatan lalu lintas.
Lebih lanjut, Abdul Ghoffar mengatakan Ombudsman akan terus menelusuri perkembangan distribusi BBM di berbagai daerah. Pihaknya juga akan melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) sesuai dengan Pasal 7 huruf d Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Hasil investigasi tersebut nantinya akan dilaporkan kepada media, termasuk saran korektif yang ditujukan kepada pihak terkait untuk memperbaiki pelayanan dan distribusi BBM kepada masyarakat.















