Logo KPK. (Foto: Dok. KPK)

Beranda / Hukum / KPK Tanggapi Usulan Luhut Hapus Kerugian Negara dari Definisi Korupsi

KPK Tanggapi Usulan Luhut Hapus Kerugian Negara dari Definisi Korupsi

PravadaNews — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menilai perubahan definisi tindak pidana korupsi dengan mengacu pada konvensi antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCAC) perlu mempertimbangkan karakteristik dan modus korupsi di Indonesia. 

Pernyataan itu disampaikan menanggapi usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan agar unsur kerugian negara tidak lagi menjadi bagian dari definisi tindak pidana korupsi.

Setyo mengatakan terdapat perbedaan penafsiran antara ketentuan UNCAC dan Pasal 2 serta Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang berlaku di Indonesia. Perbedaan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam pembahasan perubahan aturan pemberantasan korupsi.

“Memang persyaratan kerugian negara di UNCAC beda tafsir dengan Pasal 2 dan 3 (UU Tipikor),” kata Setyo, Rabu (21/10/2026).

Menurut Setyo, Indonesia memiliki kekhususan dalam menangani perkara korupsi yang tidak bisa diabaikan begitu saja. Ketentuan hukum, kata Setyo, perlu mempertimbangkan berbagai modus yang selama ini digunakan dalam tindak pidana korupsi.

“Tapi harus diperhatikan juga bahwa kekhususan di Indonesia harus jadi pertimbangan, terutama modus yang selama ini sering terjadi,” ujar Setyo.

Setyo juga menyampaikan bahwa penggunaan UNCAC sebagai acuan perubahan UU Tipikor semestinya diikuti dengan pembahasan mengenai penambahan jenis tindak pidana korupsi. Dengan demikian, penyesuaian aturan tidak hanya berfokus pada unsur kerugian negara.

“Jika acuannya UNCAC, lebih ideal jika mengubah UU Tipikor untuk mengkriminalisasi foreign bribery (suap pejabat asing), trading in influence (dagang pengaruh), suap sektor swasta dan illicit enrichment (pengayaan ilegal),” kata Setyo.

Usulan perubahan definisi korupsi sebelumnya disampaikan Luhut setelah bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026). Dalam pertemuan tersebut, Luhut bersama anggota DEN membahas kajian yang disusun timnya mengenai perubahan definisi tindak pidana korupsi.

Luhut mengatakan Prabowo menyetujui kajian tersebut untuk dibahas lebih lanjut. Luhut berpendapat definisi korupsi yang mengacu pada UNCAC lebih menitikberatkan pada tindakan penyuapan dibandingkan kerugian negara.

“Nah, itu kami mengacu pada UN Convention Chapter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Chapter yang sudah diratifikasi oleh pemerintah 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan, jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” ujar Luhut.

Luhut juga menyoroti penerapan unsur kerugian negara dalam perkara korupsi yang dinilainya dapat membebani aktivitas bisnis perusahaan milik negara. Menurut Luhut, perusahaan membutuhkan ruang untuk menjalankan aksi korporasi karena setiap keputusan bisnis memiliki risiko.

Luhut mencontohkan Danantara yang menjalankan berbagai kegiatan investasi dan bisnis. Luhut menilai risiko dalam aktivitas tersebut perlu menjadi pertimbangan ketika pemerintah membahas penerapan unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi.

“Karena Indonesia adalah satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara. Ini memang memberatkan kepada, seperti Danantara untuk membuat bisnis, yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Maka ini saya kira penting,” tutur Luhut.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *