Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Bambang Soesatyo (Bamsoet). (Foto: Dok. Youtube Sekretariat Presiden)

Beranda / Politik / Bamsoet: Subsidi Pangan Jangan Jadi Ladang Rente

Bamsoet: Subsidi Pangan Jangan Jadi Ladang Rente

PravadaNews – Di tengah pengetatan penindakan mafia pangan, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengingatkan pemerintah agar subsidi sektor pangan terlindungi dari praktik pemburu rente.

Bamsoet mengungkapkan, mafia pangan bukan persoalan baru karena praktik tersebut telah berlangsung lama dan membutuhkan pengawasan secara berkelanjutan.

“Semua institusi itu tidak boleh berhenti memerangi mafia pangan. Cerita dan narasi tentang sepak terjang mafia pangan bukan hal baru,” kata Bamsoet sebagaimana dikutip Bapanas, Kamis (22/10/2026). 

Menurutnya, pelaku terus mencari modus baru untuk memperoleh keuntungan sehingga penindakan tidak boleh berhenti setelah satu bentuk pelanggaran berhasil diatasi.

Karena itu, Bamsoet menekankan pentingnya pemberantasan mafia pangan untuk melindungi subsidi yang diberikan pemerintah kepada sektor ini.

“Eliminasi mafia pangan adalah keharusan, karena tujuan utamanya adalah mengamankan subsidi sektor pangan,” ujar Bamsoet.

Sebagai contoh, Bamsoet menyoroti dugaan manipulasi izin beras fortifikasi yang muncul setelah pemerintah memerangi praktik pengoplosan beras premium.

Diketahui, Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menuntaskan dugaan pelanggaran tata niaga pangan melalui surat yang disampaikan kepada pimpinan institusi tersebut.

Amran menyebut, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri telah menetapkan 102 tersangka dalam berbagai perkara sektor pangan sepanjang 2024–2026.

Selain penindakan itu, Bapanas menyatakan korporasi yang terbukti melakukan tindak pidana pangan dapat dikenai denda dengan pemberatan tiga kali dari denda perseorangan berdasarkan Pasal 148 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan beserta perubahannya.

Di sisi anggaran, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan dana ketahanan pangan sebesar Rp164,7 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, meningkat dari Rp155,5 triliun pada 2025. Anggaran ini mencakup berbagai program dan bukan seluruhnya subsidi langsung.

Sebelumnya, dalam Rancangan APBN (RAPBN) 2026, pemerintah merinci Rp53,3 triliun untuk lumbung dan cadangan pangan, Rp46,9 triliun untuk subsidi pupuk, serta Rp22,7 triliun bagi penugasan Perum Bulog.

Salah satu pelaksanaan program pangan terlihat dari penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang mencapai 2,84 juta ton hingga Selasa (20/10), dibandingkan 894 ribu ton pada Oktober 2025. 

Dalam kesempatan lain, Amran menekankan anggaran pangan harus memberikan manfaat nyata bagi petani dan masyarakat.

“Anggaran pangan harus kembali kepada rakyat dalam bentuk produksi yang meningkat, petani yang lebih sejahtera, stok yang lebih kuat, dan harga yang lebih terjangkau,” ucap Amran pada Rabu (21/10).

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *