Tumpukan stok beras di gudang. (Foto: Dok. Bulog)

Beranda / Ekonomi / NEXT Indonesia Temukan Catatan Impor Beras

NEXT Indonesia Temukan Catatan Impor Beras

PravadaNews – Perbedaan data perdagangan beras antara Indonesia dan Singapura menjadi sorotan NEXT Indonesia Center.

Lembaga tersebut mencatat ekspor beras Singapura ke Indonesia mencapai 224.523 ton sepanjang 2025, sedangkan data BPS Indonesia menunjukkan tidak ada impor beras dari negara tersebut.

Kepala Riset NEXT Indonesia Center, Ade Holis mengatakan, perbedaan pencatatan itu perlu ditelusuri melalui rekonsiliasi data perdagangan internasional. Menurut Ade, pemerintah perlu memastikan apakah selisih tersebut berasal dari perbedaan metode pencatatan, klasifikasi komoditas, atau persoalan administrasi kepabeanan.

Berdasarkan data ITC Trade Map yang disampaikan NEXT Indonesia, ekspor beras Singapura ke Indonesia berlanjut pada Januari hingga Juli 2026. Pada periode tersebut, Singapura mencatat pengiriman beras sebanyak 124.968 ton ke Indonesia.

Sementara itu, data BPS yang dikutip NEXT Indonesia menunjukkan Indonesia mengimpor beras dari semua negara sebanyak 454.158 ton sepanjang 2025. Impor beras Indonesia juga tercatat sebanyak 48.388 ton dengan nilai US$19,95 juta pada periode Januari hingga Juli 2026.

Ade menjelaskan, data ekspor dan impor antarnegara tidak selalu menunjukkan angka yang sama. Perbedaan tersebut dapat muncul akibat metode pencatatan, waktu pelaporan, klasifikasi komoditas, serta perbedaan antara negara asal barang dan negara pengiriman.

“Perbedaan antara catatan ekspor negara asal atau negara pengirim dan catatan impor negara tujuan merupakan indikasi ketidaksesuaian data perdagangan yang perlu ditelusuri melalui rekonsiliasi statistik dan pemeriksaan kepabeanan,” kata Ade dalam jawaban tertulis kepada NEXT Indonesia Center, dikutip Jumat (23/10/2026).

Menurut Ade, Singapura merupakan salah satu pusat perdagangan dan distribusi regional yang memungkinkan terjadinya perdagangan kembali atau re-ekspor komoditas dari negara lain. Karena itu, data ekspor yang mencantumkan Singapura sebagai negara pengirim belum otomatis membuktikan bahwa beras tersebut berasal dari produksi Singapura.

NEXT Indonesia juga menyoroti klasifikasi komoditas dalam data perdagangan internasional tersebut. Berdasarkan rincian ITC Trade Map yang disampaikan lembaga itu, sebanyak 175.842 ton atau 78,32 persen ekspor beras Singapura ke Indonesia pada 2025 tercatat menggunakan kode Harmonized System (HS) 10063099.

Kode HS tersebut memiliki deskripsi statistik berupa beras setengah giling atau giling sepenuhnya, dengan atau tanpa pemolesan atau pelapisan. Klasifikasi itu belum cukup untuk memastikan apakah seluruh beras yang tercatat merupakan beras konsumsi umum, beras khusus, atau jenis beras lainnya.

Ade menegaskan, perbedaan data tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penyelundupan fisik ataupun manipulasi dokumen impor. NEXT Indonesia menilai pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk mengetahui apakah selisih tersebut berkaitan dengan persoalan statistik, administrasi kepabeanan, atau kemungkinan pelanggaran yang membutuhkan penyelidikan.

“Untuk menyimpulkan bahwa beras benar-benar masuk melalui jalur ilegal, diperlukan bukti yang lebih konkret, misalnya hasil pemeriksaan pengawasan perbatasan, data manifest pengangkutan, catatan pergerakan kapal, atau temuan penindakan oleh aparat berwenang,” ujar Ade.

Untuk menelusuri perbedaan tersebut, NEXT Indonesia mendorong pemerintah melakukan pencocokan data ekspor dan impor berdasarkan kode HS, kuantitas, periode perdagangan, negara asal, serta negara pengiriman. Pemeriksaan juga perlu mencakup manifest pengangkutan, dokumen ekspor, pemberitahuan impor barang, dan persetujuan impor yang berlaku.

NEXT Indonesia meminta Badan Pusat Statistik, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Badan Pangan Nasional berkoordinasi dengan otoritas terkait di Singapura. Langkah tersebut diharapkan dapat menjelaskan perbedaan pencatatan sekaligus memastikan validitas data perdagangan beras yang menjadi salah satu rujukan kebijakan pangan nasional.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *