PravadaNews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.
Penggeledahan dilakukan selama tiga hari, mulai Rabu (5/8/2026) hingga Jumat (7/8/2026). Tiga lokasi yang digeledah terdiri dari dua tempat di Kota Bengkulu dan satu lokasi di Kabupaten Rejang Lebong.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dua lokasi di Kota Bengkulu merupakan rumah pribadi Sekretaris DPRD Kota Bengkulu dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu.
“Dua lokasi di Bengkulu yaitu rumah pribadi Sekretaris DPRD Kota Bengkulu dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu,” kata Budi dalam keterangannya, Minggu (9/8/2026).
Sementara itu, satu lokasi lainnya berada di Kabupaten Rejang Lebong. Penyidik menggeledah rumah salah satu pihak swasta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Sedangkan penggeledahan di Rejang Lebong, yakni di rumah salah satu pihak swasta,” ujarnya.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Barang yang disita berupa dokumen dan barang elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.
Selain melakukan penggeledahan, KPK juga memperdalam konstruksi perkara melalui pemeriksaan saksi. Sebanyak delapan orang saksi diperiksa penyidik pada Jumat (7/8/2026).
Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu. Keterangan mereka dibutuhkan penyidik untuk memperjelas konstruksi perkara dugaan suap proyek yang tengah diusut.
Penggeledahan dan pemeriksaan saksi tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari. KPK kini memperluas penyidikan ke lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Dalam pengembangan penyidikan tersebut, KPK sebelumnya telah menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar dari sejumlah lokasi di Kota Bengkulu. Penyitaan dilakukan dalam rangka mencari bukti terkait dugaan penerimaan uang dari pihak swasta.
Budi mengatakan pengembangan perkara dilakukan setelah penyidik menemukan bukti adanya dugaan penerimaan uang oleh Bupati Rejang Lebong dari pihak swasta lain di luar tiga perusahaan yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari penyidikan di Rejang Lebong tersebut, diperoleh bukti bahwa Bupati juga diduga melakukan penerimaan dari swasta lainnya,” kata Budi.
Menurut Budi, pihak swasta tersebut diduga melakukan praktik serupa di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Temuan itu kemudian menjadi dasar bagi KPK untuk memperluas penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi di wilayah tersebut.
“Swasta lainnya inilah yang kemudian juga diduga melakukan praktik serupa di Pemkot Bengkulu,” ujarnya.
KPK masih terus mendalami keterkaitan pihak-pihak yang diperiksa serta barang bukti yang disita dalam rangkaian penggeledahan. Penyidik juga akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi lain apabila diperlukan untuk memperkuat konstruksi perkara.















