PravadaNews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha terhadap PT Maju Raya Sejahtera (MRS). Pencabutan sanksi tersebut ditetapkan melalui dua surat resmi tertanggal 5 Februari 2026.
“Adapun surat yang dimaksud yakni Surat Nomor S-8/PL.1/2026 perihal Pencabutan Sanksi Administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas Pelanggaran Ketentuan Minimum Jumlah Direksi PT Maju Raya Sejahtera, serta Surat Nomor S-7/PL.1/2026 perihal Pencabutan Sanksi Administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas Pelanggaran Ketentuan Mengenai Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama PT Maju Raya Sejahtera,” tulis OJK dalam pengumumannya di web site OJK dikutip, Rabu (25/2/2026).
Baca juga: Satgas PASTI Hentikan Usaha AMG Pantheon dan MBA
Pencabutan sanksi dilakukan setelah PT Maju Raya Sejahtera dinyatakan telah memenuhi ketentuan terkait jumlah minimum Direksi serta ketentuan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) bagi pihak utama sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan dicabutnya sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha tersebut, PT Maju Raya Sejahtera kini dapat kembali menjalankan kegiatan usaha sebagai perusahaan modal ventura sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
OJK menegaskan pengawasan dan penegakan kepatuhan terhadap seluruh pelaku industri jasa keuangan akan terus dilakukan guna menjaga integritas, stabilitas, dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.















