Ilustrasi ribuan pekerja sedang memproduksi Industri rokok kretek. Dok. Komunitas Kretek

Beranda / Politik / Aturan Pembatasan Tar-Nikotin Jadi Bom Waktu

Aturan Pembatasan Tar-Nikotin Jadi Bom Waktu

PravadaNews – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi menyoroti wacana kebijakan pemerintah yang akan mengatur pembatasan kadar tar dan nikotin pada rokok kretek dan elektrik.

Dalam keterangannya, Nurhadi menilai, kebijakan pembatasan kadar tar dan nikotin pada rokok kretek dan elektrik itu akan mematikan produksi tembakau domestik dan penghasilan jutaan petani dan pekerja.

Selain memunculkan masalah ketenagakerjaan, pembatasan kadar tar dan nikotin akan menimbulkan tumpang tindih aturan dan kekosongan hukum.

Padahal, lanjut Nurhadi, Indonesia telah memiliki Badan Standarisasi Nasional (BSN) yang sebelumnya mengatur terkait batas kadar tar dan nikotin dari produk rokok kretek dan elektrik.

“Kita sudah punya instrumen SNI untuk menjaga standar mutu. Kehadiran regulasi baru justru berpotensi menimbulkan tumpang tindih peraturan dan menciptakan ketidakpastian hukum,” ungkap Nurhadi, dikutip Sabtu (28/2/2026).

Baca Juga: DPR Minta BGN Keluarkan Daftar Hitam untuk Pengelola Dapur MBG Nakal

“Sektor IHT menyerap sekitar enam juta tenaga kerja. Jika standar yang ada diubah secara paksa, industri akan goyah. Ini berarti ancaman kehilangan mata pencaharian bagi jutaan orang,” tambah Nurhadi

Di sisi lain, menurut Nurhadi, wacana pembatasan kadar tar dan nikotin dapat berimbas pada industri tembakau tradisional dan memunculkan potensi masuknya teknologi dari bahan baku impor.

Kondisi itu akan berdampak terhadap matinya skala industri rokok tradisional yang digantikan dengan teknologi secara otomatis menyingkirkan penggunaan tenaga kerja manusia.

Okeh karena itu, Nurhadi mendorong pemerintah agar membuka ruang dialog lintas sektor. Hal itu dilakukan agar setiap kebijakan yang diambil memperhitungkan dampak sosial dan ekonomi secara menyeluruh.

“IHT merupakan sektor yang kompleks dan telah memberikan kontribusi besar bagi negara, baik dari sisi penerimaan melalui cukai maupun lapangan pekerjaan,” tutup Nurhadi.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *