Ilustrasi setelah pengesahan Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). (Foto: PravadaNews)

Beranda / Politik / Sadis! Selama 22 Tahun Baru Disahkan UU PPRT

Sadis! Selama 22 Tahun Baru Disahkan UU PPRT

PravadaNews – Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dipandang sebagai langkah nyata dan strategis dalam memperjuangkan hak serta martabat jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia, yang sebagian besar merupakan perempuan.

Anggota Komisi X DPR RI, Lestari Moerdijat menegaskan, upaya ini tidak hanya sebatas produk legislasi, tetapi juga menjadi simbol keberlanjutan perjuangan emansipasi perempuan yang telah diperjuangkan sejak era Raden Ajeng Kartini.

Menurut perempuan yang akrab disapa Rerie ini, nilai-nilai kesetaraan, keadilan, dan pengakuan atas peran perempuan yang diwariskan Kartini masih sangat relevan dalam konteks kekinian, terutama dalam memberikan perlindungan hukum dan pengakuan layak bagi para pekerja rumah tangga yang selama ini kerap berada di sektor informal tanpa payung hukum yang memadai.

Baca juga: DPR Ogah Buru-buru Bahas Revisi UU Pemilu

Diketahui, RUU ini merupakan RUU inisiatif DPR RI yang telah mandeg selama 22 tahun tidak kunjung disahkan.

“Emansipasi tanpa perlindungan hukum hanyalah retorika. Lahirnya UU PPRT hari ini diharapkan mampu memutus rantai eksploitasi di ruang domestik yang dialami pekerja rumah tangga,” ujar Rerie dikutip dari laman dpr.go.id, Rabu (22/4/2026).

Menurut Rerie yang juga Wakil Ketua MPR RI itu, pengesahan UU PPRT ini merupakan momentum penegasan negara kini hadir bagi kelompok marginal yang selama puluhan tahun hidup tanpa jaminan.

Data Kementerian Ketenagakerjaan pada 2025 mencatat, terdapat lebih dari 4 juta pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia, dengan mayoritas didominasi perempuan.

Ironisnya, ujar Rerie, selama ini mereka tidak terlindungi secara spesifik dalam hukum ketenagakerjaan.

“Upah seringkali tidak jelas, tidak ada jaminan kesehatan, serta rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan,” ujar Rerie.

Politisi Fraksi Partai NasDem ini mengungkapkan, sejumlah poin penting terkait kepastian perlindungan seperti jaminan sosial, kesehatan, dan ketenagakerjaan diatur dalam UU PPRT.

Rerie berpendapat, pengesahan UU PPRT ini adalah langkah awal untuk mewujudkan mekanisme perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga.

Sejumlah langkah konkret lanjutan harus segera dilakukan. Antara lain sosialisasi masif ke seluruh kabupaten/kota di Indonesia, agar masyarakat memahami isi UU PPRT secara utuh.

Selain itu, pembentukan mekanisme pengaduan yang cepat dan mudah diakses, serta mekanisme penerapan sanksi yang tepat bagi pelanggar undang-undang tersebut, harus segera direalisasikan.

Amanah UU PPRT ini, ujar Rerie, harus dikawal bersama hingga perlindungan bagi pekerja rumah tangga benar-benar terwujud secara nyata di lapangan.

Sementara itu, Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini menyampaikan ungkapan syukur mendalam atas disahkannya regulasi tersebut setelah lebih dari dua dekade perjuangan.

“Puji syukur kepada Allah SWT atas rida-Nya. Ini menjadi tonggak penting setelah 22 tahun kami berjuang dengan berbagai kesulitan aksi, lobi, kampanye semua kami lakukan demi terwujudnya undang-undang ini, demi jutaan pekerja rumah tangga yang mayoritas perempuan dan selama ini bekerja di belakang layar memajukan perekonomian nasional,” ujar Lita.

Menurut Lita, pengesahan UU PPRT menandai babak baru dalam upaya menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi pekerja rumah tangga. Lita menekankan pentingnya pengakuan terhadap peran strategis PRT sebagai pekerja perawatan (care workers) yang selama ini kerap terpinggirkan.

“Ini menjadi awal dari babak baru ke depan menuju kesejahteraan dan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga. Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kerja keras pimpinan DPR, pimpinan Baleg, Panja, serta Pemerintah atas disahkannya undang-undang ini,” tutup Lita.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *