PravadaNews – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengaku bakal mempelajari lebih lanjut terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah bunyi frasa pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Adapun bunyi pasal perintangan yang dimaksud yaitu Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) pada kasus tertentu.
Baca juga: Kejagung Sebut Ada Anggota DPR Saat Geledah Rumah Siti Nurbaya
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna mengungkapkan pihaknya saat ini
tengah menindaklanjuti dan juga mempelajari poin yang diputuskan perihal perubahan bunyi di dalam pasal perintangan penyidikan.
Dalam keteranganya, sosok pria yang akrab disapa Anang itu menuturkan, pada prinsipnya Kejagung sebagai aparat penegak hukum akan tetap mematuhi poin seluruh putusan yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Terkait (putusan), nanti kami pelajari isinya seperti apa,” kata Anang, Selasa (3/3/2026).
“Namun demikian, kami tetap melaksanakan proses hukum yang sudah berjalan,” sambung Anang.
Di sisi lain, MK dalam putusannya telah mengabulkan permohonan mengubah frasa secara langsung atau tidak langsung di dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Anang menekankan, pihaknya sejauh ini hanya menerapkan pasal perintangan penyidikan pada kasus tertentu termasuk Tindak Pidana Korupsi.
Terdapat tiga kasus yang menjadi contoh yang ditangani Kejagung dalam menerapkan perintangan penyidikan. Tiga kasus tersebut terkait perkara korupsi yang telah
melibatkan bekas kru TV Tian Bahtiar, aktivis atau ketua tim buzzer Adhiya Muzakki, advokat Junaedi Saibih, dan advokat Marcella Santoso.
Anang menambahkan, dalam menindak kasus pidana atau dugaan korupsi pihaknya juga turut berpedoman terhadap frasa putusan-putusan dari Mahkamah Agung RI.
“Kami juga sudah diperkuat oleh beberapa putusan-putusan dari Mahkamah Agung yang memperkuat terhadap tindakan-tindakan kami,” tutup Anang.
Sebagai informasi tambahan, MK sebelumnya telah mengubah bunyi frasa pasal obstruction of justice atau perintangan peradilan dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun perubahan itu diputuskan ditengarai agar penegakan hukum pasal perintangan penyidikan tidak mudah disalahartikan.
Perubahan pasal penyidikan itu ditetapkan MK melalui putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan tersebut MK menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam norma Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (GIB)















