PravadaNews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat pemenuhan sejumlah tuntutan penyedia indeks global MSCI guna meningkatkan kualitas dan transparansi pasar modal domestik. Regulator menargetkan sejumlah penyesuaian krusial rampung sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.
Anggota Dewan Komisioner OJK pengawas aset kripto yang juga menjabat sebagai pejabat sementara pengawas pasar modal, Hasan Fawzi, mengungkapkan saat ini tengah dilakukan pemutakhiran terkait kewajiban pengungkapan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen.
“Saat ini sedang dilakukan pemutakhiran terkait pengungkapan data pemegang saham dengan kepemilikan lebih dari 1 persen yang wajib disetorkan sebagai keterbukaan informasi publik,” ujar Hasan dalam keterangannya, Selasa (3/3/2026).
Baca juga: Cadangan BBM Nasional Aman 20 Hari ke Depan
Lebih jauh, Hasan menjelaskan, OJK juga mengejar reklasifikasi tipe pemegang saham dari semula sembilan kategori menjadi 27 kategori investor. Hasan menyebut proses yang dilakukan bersama KSEI dan Anggota Bursa itu telah mencapai 94 persen.
“Optimistis selesai sesuai timeline sampai Maret 2026,” kata Hasan.
Tak hanya aspek transparansi data, Hasan mengatakan, penyesuaian struktur pasar juga dilakukan melalui rencana kenaikan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen.
Hasan juga menyampaikan proses tersebut saat ini masih dibahas secara internal di Bursa Efek Indonesia (BEI) sebelum diajukan untuk mendapatkan persetujuan OJK.
Di sisi lain, kata Hasan, OJK juga akan menghadirkan daftar konsentrasi pemegang saham (shareholder concentration list).
“Fitur ini diharapkan memudahkan investor dalam menilai risiko konsentrasi kepemilikan sekaligus mengantisipasi potensi kesulitan memperoleh saham di pasar,” pungkas Hasan.















