PravadaNews – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) berhasil menyita aset pabrik hingga tanah yang diduga berasal dari kasus dugaan korupsi rekayasa kode ekspor Crude Palm Oil (CPO) menjadi Palm Oil Mill Effluent (POME) pada periode 2022-2024.
Dalam keterangannya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirpid Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan selama dua pekan pihaknya sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dikawasan Medan dan Riau.
Baca juga: Kejagung Bakal Pelajari Putusan MK Soal Obstruction of Justice
Sosok yang akrab disapa Syarief itu mengungkapkan berdasarkan penggeledahan itu, pihaknya telah memutuskan menyita sejumlah aset tanah dan pabrik yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi CPO POME.
“Kami melakukan penggeledahan ya di ada puluhan tempat di Riau dan di Medan. Sasarannya adalah ada kantor, ada rumah, ada juga pabrik, pabrik kebun sawit,” kata Syarief, Selasa (3/3/2026).
Syarif menuturkan, aset-aset yang telah disita penyidik berupa tanah dan pabrik itu merupakan milik pihak swasta yang sebelumnya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tersebut.
Selain berhasil pabrik dan tanah, Kejagung juga turut menyita aset lainya milik pihak swasta yakni terkait alat berat dan juga mobil mobil yang digunakan sebagai operasional perusahaan.
“Di antaranya adalah tanah, ada beberapa bidang tanah, dan juga ada PKS atau pabrik pengolahan kebun sawit, pengolahan kelapa sawit itu juga kita lakukan, sedang kita melakukan proses penyitaan. Ada juga alat berat, ada juga mobil dan lain-lain ya,” terang Syarief.
Disisi lain, Kejagung juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berada di lokasi penggeledahan. Syarief mengatakan pemeriksaan kepada saksi itu ditujukan untuk menggali informasi lebih lanjut mengenai perkara dugaan korupsi yang saat ini sedang ditangani.
“Jadi sekarang ini untuk dua minggu ke depan ini teman-teman melakukan pemeriksaan di Pekanbaru dan di Medan. Sehingga untuk mempercepat ya, jadi mereka saksi tidak kita tarik ke sini tapi kita periksa di sana,” ungkap Syarief.
Syarief menambahkan, keputusan melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan serta mencegah potensi pengilangan barang bukti.
“Karena kita langsung geledah di tempat dan kita butuh kecepatan supaya tidak ada banyak barang-barang bukti yang hilang, sehingga semua juga diperiksa di lokasi sampai saat ini ya,” tutup Syarief.
Sebagai informasi, Kasus dugaan korupsi CPO dan POME itu terkuak berawal kepurusan pemerintah yang telah resmi memberlakukan kebijakan terkait pembatasan dan pengendalian ekspor CPO.
Keputusan itu digadang-gadang sebagai program pemerintah untuk menjaga ketersediaan minyak goreng serta stabilitas harga di pasar.
Namun tak lama kemudian, pihak Kejagung telah mengendus adanya dugaan skema rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO dengan memakai kode ekspor POME atau Palm Acid Oil (PAO) atau residu dari minyak kelapa sawit.
Setelah melakukan penyelidikan, Kejagung kemudian menemukan adanya dugaan suap dalam rangka memudahkan proses administrasi kegiatan ekspor minyak kelapa sawit.
Kasus dugaan korupsi itu diduga telah merugikan keuangan negara
mencapai Rp10,6 hingga Rp14,3 triliun. Kejagung saat ini juga telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. (GIB)















