Wakil Ketua Mahkamah Dewan (MKD) DPR RI I Wayan Sudirta merespon permohonan gugatan uji materi Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang sebelumnya mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Beranda / Politik / DPR Respons Permohonan Gugatan Penghapusan Kuota Internet di MK

DPR Respons Permohonan Gugatan Penghapusan Kuota Internet di MK

PravadaNews – DPR angkat bicara mengenai permohonan gugatan uji materi terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang sebelumnya mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun gugatan itu diajukan oleh pasangan suami istri, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, yang telah teregister dengan nomor perkara 273/PUU-XXIII/2025.

Dalam gugatan, kedua pasangan itu mempersoalkan praktik penghangusan kuota internet yang dianggap merugikan konsumen secara konstitusional.

Baca juga: Redam Eskalasi Timteng Lewat Diplomasi

Berkaitan dengan hal itu, Wakil Ketua Mahkamah Dewan (MKD) DPR RI I Wayan Sudirta menyebut pemerintah saat ini belum resmi mengatur mengenai penghapusan kuota internet.

Wayan sendiri bertindak sebagai kuasa hukum DPR RI dalam sidang nomor perkara yang telah diajukan oleh kedua pasangan suami istri pada Rabu (4/3/2026).

“Namun perihal penghapusan dan penghangusan kuota internet diserahkan pada mekanisme pasar, yakni persaingan usaha yang sehat dari masing-masing penyedia jaringan,” terang Wayan.

Diketahui pasangan suami istri itu menggugat pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun bunyi pasal 28 UU N 36 Tahun 1999: “Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi ditetapkan oleh pihak penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah”.

Wayan menegaskan, Pasal 28 UU Nomor 36 tahun 1999 hanya mengatur mengenai tarif penyelenggaraan, struktur dan formula penghitungan tarif serta tidak mengatur tentang kuota internet hangus.

“Ketentuan a quo pada dasarnya mengatur mekanisme penetapan tarif penyelenggaraan telekomunikasi, yaitu mengenai struktur tarif, formula penghitungan tarif, serta kewenangan pengendalian tarif oleh Pemerintah, sehingga tidak memuat ketentuan mengenai penghapusan kuota internet,” ujar Wayan.

Wayan menyebut materi gugatan soal penghapusan kuota internet itu belum menjadi kewenangan pemerintah namun masih menjadi ranah pelaksana layanan telekomunikasi.

Wayan meminta pihak Penggugat untuk memahami lebih dulu Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 tentang Telekomunikasi sebelum diubah di dalam Undang- Undang Cipta Kerja.

Wayan mengatakan, sebelum peraturan tersebut diubah, pihaknya juga lebih dulu menguraikan poin riwayat pembentukannya seperti yang tercantum dalam risalah pembahasan RUU Telekomunikasi.

“Pembahasan tersebut pada pokoknya menunjukkan bahwa sejak awal pembentuk undang-undang memang menghendaki agar besaran tarif diserahkan kepada mekanisme pasar,” kata Wayan.

“Yakni akan ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi,” tandas Wayan. (GIB)

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *