PravadaNews – Maraknya layanan pinjaman online atau pinjol dalam beberapa tahun terakhir membawa dua sisi yang berbeda bagi masyarakat.
Di satu sisi, kemudahan akses dan proses cepat menjadi solusi bagi kebutuhan dana mendesak. Namun di sisi lain, tidak sedikit masyarakat yang justru terjebak dalam lingkaran utang akibat penggunaan pinjol yang tidak bijak, terutama dari layanan ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Fenomena ini semakin mengkhawatirkan seiring dengan meningkatnya laporan terkait bunga tinggi, penyalahgunaan data pribadi, hingga praktik penagihan yang tidak manusiawi.
Banyak korban mengaku awalnya tergiur dengan proses pencairan yang instan tanpa jaminan, namun akhirnya harus menanggung beban utang berlipat ganda dalam waktu singkat.
Baca juga: Pinjol: Solusi Instan Berubah Jadi Jerat Utang
Seperti yang dialami oleh seseorang berinisial KN, warga Jakarta Selatan, yang terjerumus di salah satu platform pinjol. KN mengatakan, awalnya meminjam Rp 600.000 untuk gaya hidup, namun utangnya jadi membengkak karena bunga yang tinggi dan biaya tersembunyi.
“Awalnya pinjem untuk bantu temen. Pinjam 600 ribu, eh tagihannya membengkak sampai 1,8 juta,” ujar KN kepada PravadaNews, Rabu (22/4/2026).
Meski uang pinjaman awal hanya Rp 600.000, KN mengaku harus mengembalikan tiga kali lipat dari nominal tersebut.
Kondisi ini memaksanya untuk membuka pinjaman di aplikasi pinjol lain agar bisa melunasi utang sebelumnya, walaupun bapak satu anak ini mengaku telah mengetahui segala risiko dan konsekuensi yang akan terjadi kala meminjam uang di pinjol.
“Ternyata dugaan saya salah, tidak bisa menutup, malah makin besar tunggakannya,” ungkap KN.
KN mengaku bingung, khawatir, dan tak tahu bagaimana cara melunasi seluruh utangnya itu. Akhirnya, untuk melunasi semua utang yang dipinjamnya dari pinjol, KN harus meminta bantuan dari saudaranya untuk melunasi hutang tersebut.
Untuk itu, KN berpesan kepada masyarakat Indonesia agar lebih berhati-hati dan selektif dalam menggunakan layanan pinjaman online.
Salah satu langkah utama untuk terhindar dari jeratan pinjol adalah dengan tidak mudah tergiur tawaran pinjaman yang terlalu mudah dan cepat, apalagi jika berasal dari sumber yang tidak jelas.
Pinjol ilegal biasanya memanfaatkan kebutuhan mendesak masyarakat dengan menawarkan syarat yang sangat ringan, namun menyembunyikan biaya dan bunga yang sangat tinggi.
Selain itu, penting bagi masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas layanan pinjol sebelum mengajukan pinjaman. Pinjol yang resmi umumnya memiliki izin dan pengawasan yang jelas, serta transparan dalam memberikan informasi kepada pengguna. Dengan memastikan legalitas ini, risiko penipuan dan penyalahgunaan dapat diminimalkan.
Langkah lain yang tidak kalah penting adalah menghindari kebiasaan berutang untuk kebutuhan konsumtif. Banyak kasus menunjukkan penggunaan pinjol untuk memenuhi gaya hidup, seperti belanja online atau kebutuhan sekunder, justru memperbesar potensi gagal bayar.
Oleh karena itu, pinjaman sebaiknya hanya digunakan untuk kebutuhan yang benar-benar mendesak dan produktif.
Masyarakat juga perlu menjaga keamanan data pribadi dengan tidak sembarangan memberikan akses kepada aplikasi pinjol. Data seperti kontak telepon, foto, hingga informasi pribadi lainnya bisa disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, terutama oleh pinjol ilegal.
Oleh karena itu, penting untuk selalu memperhatikan izin akses yang diminta oleh aplikasi.
Di sisi lain, edukasi keuangan menjadi kunci utama dalam mencegah masyarakat terjebak pinjol. Pemahaman mengenai pengelolaan keuangan, perencanaan anggaran, serta risiko utang perlu terus ditingkatkan.
Pemerintah dan berbagai lembaga terkait diharapkan dapat memperluas sosialisasi agar masyarakat semakin sadar akan bahaya pinjol ilegal.
Jika sudah terlanjur terjerat pinjol bermasalah, masyarakat disarankan untuk segera mencari bantuan, baik melalui lembaga perlindungan konsumen maupun pihak berwenang.
Penanganan yang cepat dapat mencegah masalah semakin besar, terutama yang berkaitan dengan tekanan psikologis akibat penagihan.
Dengan meningkatnya kesadaran dan kehati-hatian, masyarakat diharapkan dapat terhindar dari risiko pinjaman online yang merugikan.
Kemudahan teknologi seharusnya dimanfaatkan secara bijak, bukan justru menjadi pintu masuk bagi masalah keuangan yang berkepanjangan.















