Logo gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: PravadaNews)

Beranda / Hukum / KPK Dalami Peran Fadia Arafiq

KPK Dalami Peran Fadia Arafiq

PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan perbuatan tercela lain yang diduga dilakukan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.

Dugaan tersebut berkaitan dengan pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya serta berbagai pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan pada tahun anggaran 2023–2026.

“Dugaan penerimaan gratifikasi itu kami menduga ada penerimaan lainnya yang dilakukan oleh tersangka FAR,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Jumat (6/3/2026).

Budi menyebut, penyidik juga akan mendalami pengelolaan keuangan di PT RNB (Raja Nusantara Berjaya), yang disebut sebagai perusahaan ibu.

Baca juga: Fadia Arafiq Jadi Tersangka | Pravada News

Pengecekan ini dilakukan untuk melihat apakah ada penerimaan lain di luar proyek tersebut.

“Apakah ada penerimaan-penerimaan lainnya di luar proyek-proyek yang dikerjakan oleh PT RNB di sejumlah perangkat daerah,” kata Budi.

“Nah kalau kemarin kan kita paparkan ada sekitar 21 perangkat daerah ya, ada dinas, kemudian ada kecamatan dan puskesmas,” sambungnya.

Ditetapkannya Fadia Arafiq sebagai Tersangka

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tegas membongkar dugaan praktik konflik kepentingan dan korupsi di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda).

Terbaru, awal pekan ini, lembaga anti rasuah itu resmi menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK RI, Asep Guntur Rahayu menyebut keputusan menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka itu diumumkan setelah pihak penyidik menemukan kecukupan alat bukti untuk menaikan status perkara ke tahap penyidikan.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu FAR selaku Bupati Pekalongan periode 2025–2030,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3).

Sebagai informasi, Kasus yang menjerat putri penyanyi dangdut Arafiq itu bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (3/3).

OTT itu kemudian berkembang mengenai dugaan keterlibatan perusahaan yang memiliki relasi langsung dengan keluarga kepala daerah.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga terkait adanya konflik kepentingan setelah Fadia yang saat itu menjabat Bupati periode 2021–2025 telah resmi mendirikan perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) bersama suaminya yang merupakan anggota DPR RI, Mukhtaruddin Ashraff Abu, serta anaknya yang merupakan anggota DPRD, Muhammad Sabiq Ashraff.

Perusahaan tersebut bergerak di bidang penyediaan jasa dan tercatat aktif mengikuti serta mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan, termasuk proyek outsourcing di sejumlah perangkat daerah sepanjang 2023–2026.

Atas perbuatannya, tersangka FadiA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah, serta dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang KUHP terbaru.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *