PravadaNews – Perjanjian dagang antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat lebih banyak mudharatnya. Kebijakan luar negeri dengan menjalin perjanjian dagang dengan AS harus dibatalkan.
Pernyataan itu disampaikan Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Abdul Hakam Naja dalam keterangannya kepada PravadaNews, Minggu (9/3/2026).
Hakam mengatakan, perjanjian dagang RI-AS atau agreement on reciprocal trade (ART) memberatkan fiskal. Apalagi, diprediksi harga minyak dunia akan alami lonjakan signifikasi pasca penutupan Selat Hormuz oleh Iran.
“Pemberlakuan ART akan sangat memberatkan fiskal RI yang juga mesti mengatasi lonjakan harga minyak global,” kata Hakam.
Indef mengusulkan perjanjian dagang RI-AS dibatalkan. Pemerintah dapat mengajukan alasan pembatalan perjanjian tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat.
Baca Juga: OJK Luncurkan Roadmap Ekosistem Bulion 2026–2031
“Dengan alasan putusan Mahkamah Agung AS pada 20 Februari 2020 yang membatalkan kebijakan tarif Trump,” kata Hakam.
Hakam menerangkan bahwa perjanjian dagang tersebut berlandaskan pada kebijakan Presiden AS Donald Trump. Di sisi lain, Mahkamah Agung AS telah membatalkannya.
Namun, jika tidak ingin dibatalkan, perjanjian antara RI-AS bisa diulang atau dimulai dari awal. Indef mengusulkan agar Indonesia menggunakan tim negosiasi yang mempuni. “Tidak bisa didikte oleh tim nego AS,” ujar Hakam.
Tim negosiasi memiliki mandat dan tanggung jawab yang besar. Sebab, mereka akan memperjuangkan kepentingan nasional dan kedaulatan negara.
“Tim nego RI mengedepankan win-win solutions, saling menguntungkan dan tidak ada ketimpangan dalam setiap aspek perjanjian,” kata Hakam.
Pembatalan penjanjian juga bisa dilakukan melalui jalur Parlemen dengan penolakan ratifikasi ART oleh DPR. Sehingga, perjanjian tersebut tidak berlaku.
“Penolakan ratifikasi oleh DPR RI ini karena protes secara luas oleh masyarakat RI terhadap ART. Waktu yang tersedia 90 hari setelah penandatanganan pada 19 Februari 2026,” pungkas Hakam.
Dampak ke Pembangunan Ekonomi
Komisi VI DPR RI mengingatkan pemerintah bahwa perjanjian dagang RI-AS harus memberikan dampak terhadap ekonomi nasional. Komisi VI memandang sangat penting kesepakatan perdagangan antara Amerika dan Indonesia.
“Ini adalah peluang strategis bagi Indonesia untuk memperkuat hubungan perdangan dan investasi, sekaligus memastikan keikutsertaan Indonesia dalam integrasi rantai pasok global,” kata Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini dalam keterangannya, Minggu (9/3/2026).
Kendati begitu, Komisi VI DPR RI meminta kepada pemerintah untuk melakukan analisis terkait pemanfaatan dan dampak jangka pendek dan jangka Panjang terkait dengan perjanjian dagang RI-AS.
“Jadi tidak hanya diterima, tetapi kita harus memiliki pertimbangan maksimal terkait implikasinya,” jelas Anggia.
Baca Juga: Solusi bagi RI Hadapi Lonjakan Harga Minyak Dunia
DPR, lanjut Anggia, mendorong agar pemerintah memaparkan secara komprehensif isi perjanjian tersebut. “Supaya publik juga memahami apa sebenarnya dampaknya, termasuk analisis yang terdapat dalam perjanjian itu,” kata Anggia.
Anggia memandang, kerja sama yang dijalani Indonesia ke beberapa negara termasuk AS harus memiliki dampak terhadap pembangunan ekonomi Indonesia.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu menambahkan, dampak fiskal pada perjanjian dagang tersebut juga harus dilakukan penghitungan secara komprehensif.
“DPR meminta ada analisis dan simulasi yang lebih tajam. Sehingga, tidak berdampak buruk terhadap kondisi fiskal Indonesia, terutama jika ada potensi penghapusan tarif impor yang bisa memengaruhi pendapatan negara,” pungkas Anggia.















