PravadaNews – Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusut tuntas kasus penyiraman air keras kepada aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Andrie Yunus.
Adapun Andrie Yunus aktivis HAM yang menjabat Wakil Koordinator organisasi pemantau HAM Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Perintah Prabowo itu disampaikan langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Dalam keterangannya, Kapolri Sigit, mengutarakan janji untuk segera melakukan tindakan investigasi mengungkap aksi teror brutal tersebut.
BSigit mengaku akan memerintahkan para jajarannya segera melakukan penyelidikan aksi teror itu secara profesional, terukur, transparan kepada publik hingga tuntas.
“Saya telah menerima perintah langsung dari Bapak Presiden untuk melaksanakan pengusutan tuntas secara profesional dan transparan,” ungkap Sigit dalam konferensi pers, dikutip Senin (16/3/2026).
Baca Juga : Ancaman bagi Aktivis di Indonesia
Sebagai informasi, sosok Andrie Yunus mengalami luka bakar cukup serius setelah mendapat aksi teror brutal yakni disiram air keras oleh dua orang tak dikenal.
Menyikapi hal hal itu, Sigit berjanji jajarannya akan segera melakukan giat investigasi secara mendalam dalam rangka untuk mengungkap para pelaku termasuk orang yang menyuruhnya.
Ia menegaskan, aksi penyiraman air keras ini tidak boleh terulang kembali lantaran negara wajib menjadi simbol keamanan bagi seluruh rakyatnya.
“Jadi nanti Langkah-langkah yang kami akan lakukan yaitu tetap mengedepankan scientific crime investigation,” terang Sigit.
Sigit menegaskan bahwa tim penyidik akan mengandalkan metode penyidikan berbasis ilmu pengetahuan yang menempatkan bukti forensik sebagai fondasi utama pengungkapan perkara.
Sigit menjelaskan pendekatan ini, melibatkan analisis laboratorium forensik, pemeriksaan DNA dan penelusuran data digital, serta kajian medis. Metode tersebut dirancang untuk menghasilkan gambaran kejadian yang objektif, melampaui ketergantungan pada kesaksian semata.
Sigit mengatakan bahwa pihak penyidik saat ini masih mendalami berbagai informasi dari sejumlah saksi dan pihak pihak terkait yang dikumpulkan di lokasi kejadian.
Sigit menambahkan, Kepolisian juga akan berencana membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang telah memiliki informasi mengenai peristiwa tersebut.
“Kami akan memberikan jaminan perlindungan penuh bagi siapa pun yang memberikan informasi,” tutup Sigit.
Kasus teror penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus juga telah menambah daftar panjang terkait kekerasan yang menimpa aktivis masyarakat sipil di Indonesia.
Insiden tersebut memicu perhatian luas dari kelompok advokasi dan publik yang menuntut proses hukum yang transparan serta akuntabilitas aparat penegak hukum.
Sorotan publik kini tertuju pada sejauh mana hasil penyelidikan dapat berjalan dengan transparan bebas dari tekanan pihak manapun mengingat teror kasus kekerasan terhadap aktivis kerap menjadi ujian bagi komitmen negara dalam melindungi kebebasan sipil.















