PravadaNews – Pemerintah melakukan pengawasan ketat terhadap kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita yang diwacanakan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Kemendag berencana akan melakukan penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita.
“Harga HET Minyakita sudah 3 tahun yang lalu dari 2024, kan sudah lama, semua kan pasti nilai keekonomiannya berubah semua,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso (Busan) kepada wartawan di Kantor Kemendag RI, Minggu (3/5/2026).
Baca Juga: Kenaikan HET Minyakita Diperlukan
Menteri Busan mengatakan, penyesuaian dilakukan karena harga Crude Palm Oil (CPO), biaya produksi, dan distribusi alami kenaikan.
“Ini kan faktor harga CPO naik, biaya produksi naik, jadi kan kami harus menyesuaikan semua,” ujar Menteri Busan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan menekankan, pemerintah perlu menindak tegas oknum-oknum yang mengambil keuntungan dari kenaikan HET ini.
“Jangan sampai ada pihak yang menimbun demi keuntungan pribadi,” tegas Nasim kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Nasim Khan menyampaikan, praktik penimbunan sangat merugikan masyarakat, sebab akan terjadi kelangkaan di pasaran.
“Praktik ini sangat merugikan masyarakat,” ujar politik Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Oleh karena itu, Nasim Khan mendorong pemerintah agar turun langsung ke lapangan untuk menjaga pasokan.
“Pemerintah harus hadir melakukan pengawasan lapangan secara langsung,” pungkas Nasim Khan.















