PravadaNews – Wakil Presiden ke 10-12 RI, Jusuf Kalla (JK) angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang mengabulkan sebagian permohonan tentang penghapusan hak pensiun para anggota DPR.
JK menekankan, aturan lama terkait pensiun DPR dan pejabat negara memang semestinya harus diubah. Sebab, yang dapat menerima hak pensiun seharusnya hanya mereka yang mengabdi kepada negara seperti ASN, bukan DPR.
“Ya (aturannya) harus diubah. Seperti saya katakan, kalau birokrasi itu dia selalu bekerja puluhan tahun, 30 dan hanya bekerja itu (jadi pegawai negeri),” kata JK, Rabu (18/3/2026).
Di sisi lain, menurut JK, ketentuan mengenai hak pensiun DPR dan pejabat negara juga musti harus dikaji lebih jauh, lantaran keduanya merupakan jabatan politik yang berbeda dengan jabatan ASN di kementerian dan lembaga.
“Kalau DPR kan posisi politik dan kalau pejabat (kementerian dan lembaga negara lain) itu dapat pensiun kan telah bekerja di atas 30 tahun. Jadi pantas, 30 tahun,” tegas JK.
Pasalnya, kondisi tersebut tentu sangat berbeda dengan ASN yang jarang memiliki profesi lain selain mengabdi di Kementrian maupun lembaga.
Baca Juga: Bagaimana Desain WFH ASN untuk Hemat BBM?
JK mendorong aturan terkait pensiun bagi pejabat negara, harus ditata ulang secara lebih proporsional dan adil.
“Kalau anggota DPR kan ada politisi, ada pengusaha, pengusaha paling banyak itu di DPR. Kalau itu dikasih pensiun juga sebenarnya tidak besar pensiunnya, cuma secara tanggung jawab kan kembali ke usahanya,” tutup JK.
Sebagai informasi Putusan MK itu berasal dari perkara nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh
dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Ahmad Sadzali dan Anang Zubaidy, serta bersama dengan sejumlah mahasiswa dari Universitas Islam Indonesia (UII).
Sidang pembacaan putusan itu digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, dan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube MK pada Senin.
Dalam permohonannya, pemohon menggugat sejumlah pasal dalam UU 12/1980, termasuk Pasal 12 ayat (1) dan (2), Pasal 16 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) huruf a, serta Pasal 19 ayat (1) dan (2).
Mereka menilai ketentuan aturan itu ditengarai sudah tidak sejalan dengan perkembangan sistem ketatanegaraan dan kondisi sosial ekonomi saat ini. Dalam putusan MK menyebut skema uang pensiun anggota DPR bertentangan dengan konstitusi secara bersyarat.
Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya menyatakan undang-undang yang disahkan pada era Orde Baru itu tidak lagi relevan untuk dipertahankan dalam bentuk yang sekarang.
Mahkamah juga memerintahkan pembentuk undang-undang untuk merumuskan aturan baru yang mengatur skema hak keuangan dan pensiun bagi mantan pejabat negara.
“UU Nomor 12 Tahun 1980 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar Mahkamah dalam putusannya.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya memberikan tenggat waktu dua tahun bagi DPR dan pemerintah untuk membentuk regulasi pengganti.















