PravadaNews – Anggota Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Mafirion meminta aparat penegak hukum untuk mengungkap aktor intelektual di balik serangan air keras terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.
Mafirion menilai pengungkapan pelaku utama sangat penting guna memastikan keadilan bagi korban serta mencegah terulangnya tindakan kekerasan serupa terhadap aktivis.
Mafirion juga menegaskan aparat tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi harus menelusuri kemungkinan adanya pihak yang memerintahkan atau merencanakan aksi tersebut. Menurut Mafirion, penanganan kasus ini harus dilakukan secara transparan dan profesional agar dapat menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum serta memberikan rasa aman bagi masyarakat sipil.
Mafirion mengatakan desakan tersebut muncul setelah Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengungkap bahwa empat orang terduga pelaku penyerangan merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Baca juga: DPR Minta LPSK Lindungi Aktivis KontraS
“Tanpa mengungkap siapa yang memerintah dan apa motif di balik aksi tersebut, penegakan hukum hanya akan menyentuh permukaan tanpa menyelesaikan akar persoalan,” kata Mafirion di Jakarta, Kamis (19/3/2026).
Mafirion juga mengapresiasi keberanian TNI mengungkap keterlibatan anggotanya dan mengingatkan proses hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan.
“Kami mengapresiasi pengungkapan pelaku. Namun, penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata. Aparat harus mengungkap siapa aktor intelektual dan membuka motif aksi kekerasan ini secara terang benderang. Keadilan substantif hanya bisa tercapai jika pusat kendalinya terbongkar,” ujar Mafirion.
Keterlibatan anggota intelijen negara dalam serangan terhadap pembela HAM, ucap Mafirion, merupakan alarm bahaya bagi demokrasi Indonesia.
Mafirion mencurigai adanya upaya sistematis untuk membungkam kerja-kerja advokasi kemanusiaan melalui praktik teror yang terorganisasi.
“Fakta bahwa pelaku berasal dari institusi negara menunjukkan masih adanya ancaman nyata terhadap penegakan HAM dari pihak yang seharusnya menjadi pelindung. Motifnya harus dibuka, apakah ini bentuk intimidasi terstruktur terhadap aktivis? Negara tidak boleh kalah oleh praktik teror yang mengancam kebebasan sipil,” ucap Mafirion.
Mafirion menyampaikan apabila negara gagal menyentuh “tangan-tangan” di balik para pelaku maka publik akan terus mempertanyakan komitmen pemerintah dalam melindungi warganya.
Oleh karena itu, Mafirion meminta para pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya guna memberikan efek jera yang kuat bagi siapa pun yang berniat merusak ruang demokrasi.
“Sudah saatnya negara menunjukkan keberanian, bukan sekadar prosedur. Aparat wajib menelusuri siapa yang memerintah, membiayai, dan diuntungkan. Jika gagal mengungkap dalangnya, maka publik berhak bertanya: ada apa di balik diamnya kekuasaan? Keadilan tidak boleh berhenti di permukaan,” ujar Mafirion.
Sementara itu, Komisi III DPR RI juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendampingi korban aksi teror brutal penyiraman air keras yang dilakukan empat anggota TNI aktif kepada aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Andrie Yunus.
Selain pendampingan terhadap korban, LPSK juga diminta untuk memfasilitasi perlindungan kepada keluarga Andrie Yunus dan seluruh anggota organisasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
“Komisi III DPR meminta LPSK untuk segera memfasilitasi perlindungan yang menyeluruh terhadap saudara Andrie Yunus, organisasinya (Kontras), keluarga nya, serta pihak lain yang terkait,” kata Habiburokhman dikutip pada Kamis (19/3).
Habiburokhman mengungkapkan, selain meminta jaminan keamanan dan perlindungan, pihaknya juga mendorong pemerintah pusat agar dapat menjamin biaya pemulihan kesehatan terhadap korban.
Menurut Habiburokhman, langkah pemulihan kesehatan terhadap korban juga harus menjadi fokus perhatian serius negara. Hal itu selaras dengan aturan konstitusi yang menjamin keselamatan dan kesehatan setiap warga negara.















